Hal Mengejutkan dalam Sidang Perdana Kasus Perdagangan Manusia

Konten Media Partner
15 Januari 2020 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kejaksaan membawa terdakwa kasus perdagangan manusia yang dampingi suaminya (baju hitam) keluar dari ruang sidang, Rabu (15/1/2020) pukul 13.35 WIB. (Ryan/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kejaksaan membawa terdakwa kasus perdagangan manusia yang dampingi suaminya (baju hitam) keluar dari ruang sidang, Rabu (15/1/2020) pukul 13.35 WIB. (Ryan/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Terdakwa kasus perdagangan manusia atau trafficking, Rusmiati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020) siang.
ADVERTISEMENT
Istri pensiunan pegawai PN Sampang itu hanya terdiam mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa warga Jalan Selong Permai Kecamatan Kota Sampang itu didakwa tiga dakwaan," ucap JPU Anton Zulkarnaen kepada wartawan usai persidangan.
Tiga dakwaan itu yakni Pasal 4, Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Anton, sidang perdana tersebut langsung agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa Rusmiati melalui penasehat hukum menyatakan tidak keberatan.
"Tapi nanti keberatan mengenai keterangan saksi," jelasnya.
JPU mengatakan pada tahun 2018 terdakwa telah merekrut 4 korban untuk diberangkatkan ke Malaysia. Terdakwa bekerjasama dengan temannya di Negeri Jiran. Kepada para korban, terdakwa mengiming-imingi gaji yang sangat besar.
ADVERTISEMENT
"Kenyataannya tidak benar, bahkan korban dari Batam dinaikkan perahu kecil berangkat ke Malaysia, intinya itu ilegal," kata Anton.
Dari keterangan salah satu saksi, lanjut Anton, ternyata terdakwa mendapat upah sebesar Rp 3 juta per orang setelah memberangkatkan TKI ilegal.
"Kita buktikan nanti di persidangan, untuk agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi korban," terangnya.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Arman Syaputra, menyampaikan terdakwa keberatan terhadap dakwaan tersebut. Keberatan itu bersifat substantif.
"Kebaratan tidak masuk dalam kerangka esepsi tapi kita masuk pokok perkara minggu depan, setelah saksi-saksi memberikan keterangan kita konfrontasi," tandasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol