Hoax dan Literasi

Konten Media Partner
30 Oktober 2017 9:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Oleh : Esa Arif AS
Eskalasi informasi hoax atau fake news saat ini sudah diambang batas kewajaran, bahkan sudah menjelma menjadi raja dan menguasai segala lini media sosial. Upaya keras untuk memerangi eksistensinya belum membuahkan hasil yang signifikan. Maka wajar jika banyak pihak yang mencurigai ada pihak-pihak yang sengaja memeliharanya.
ADVERTISEMENT
Banyak pihak yang masih belum memahami bahwa dampak dari eksistensi informasi hoax sangat merusak bahkan menghancurkan keemasan satu generasi karena paparannya memang sangat mengerikan, merusak nalar, merusaka inteletualitas bahkan nilai-nilai religiositas.
Pada konteks penyebaran informasi, saat ini publik tidak hanya sebagai konsumen dan objek, sebab dengan media sosial, semua orang bisa memproduksi informasi dan menyebarkannya, semua orang bisa menjadi produsen sekaligus menjadi konsumen disaat yang bersamaan, sementara informasi yang bertebaran setiap detiknya yang melintasi orbit media sosial tidak sedikit yang belum terverifikasi bahkan cenderung fake news.
Media Sosial
Jika dilihat dari penyebarannya, media sosial yakni Facebook, Instagram, twitter, youtube, Whatssapp, Line, Blackberry Messenger, telegram, wechat, linked, path dan media sosial lainnya masih menempati rangking teratas, baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen hoax.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hal yang membuat media sosial terus menjadi sarang hoax. Pertama, angka pertumbuhan pengguna media sosial di Indonesia terus mengalami peningkatan, bahkan jutaan akun palsu dibuat dalam setiap harinya tanpa ada yang bisa membendung (Uncontrol). Kedua, pengguna media sosial yang tidak memadai sumber dayanya menggunakan Medsos dengan tidak bijak.
Ketiga, tidak sedikit pengguna media sosial yang tidak dibekali dengan kemampuan literasi, verifikasi terhadap informasi yang diproduksi maupun yang dikonsumsinya. Keempat, payung hukum yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 masih belum sepenuhnya efektif dalam menertibkan arus lalulintas informasi hoax di media sosial. Dan yang terakhir, hingga saat ini belum ada upaya serius dari pengembang masing-masing media sosial itu memfilter informasi hoax yang setiap detik bertebaran, hanya ada beberapa pengelola yang saat ini tengah merancang filter hoax tersebut, seperti google, facebook, Twitter maupun Youtube, tetapi hasilnya masih belum tampak.
ADVERTISEMENT
Media Massa
Media massa yakni media siber juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyebaran informasi hoax ini, khususnya media-media siber yang tidak berijin atau akrab disebut media abal-abal. Saat ini terus bermunculan starup dan website baru di seluruh Indonesia bahkan jumlahnya tidak terhitung secara pasti, persoalannya, tidak semua starup mempunyai tujuan jurnalisme profesional, tetapi justru keberadaannya mencemari dan bahkan merusaka citra media maenstream.
Media abal-abal inilah yang merusak ekosistem media siber resmi dengan pemberitaan yang tidak berimbang, pemberitaan yang tidak sesuai dengan kaidah junalisme yang benar dan justru dijadikan alat untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu serta kepentingan pragmatisme dan politik.
Sesungguhnya eksistensi media massa sudah ada payung hukumnya, yakni Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik juranlistik. Tentu bagi media abal-abal rule of game ini sudah biasa dilanggar, bahkan bergerak di luar orbit segala aturan yang ada, termasuk aturan dan himbauan dewan pers.
ADVERTISEMENT
Dewan pers telah melakukan sejumlah upaya untuk memerangi menjamurnya berita hoax ini, selain terus mendorong perusahaan pers yang sehat juga melakukan sertifikasi profesi wartawan dengan menggelar uji kompetensi, langkah itu dilakukan agar wartawan bisa profesional, kredibel dan independen, sebab publik menggantungkan kebenaran dan ketepatan informasi kepada wartawan, maka wartawan mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi itu.
Sesungguhnya, upaya menghanguskan fake news ini harus dilakukan mulai dari hulu hingga hilir, mulai dari pemilik medianya hingga wartawannya, beruntungnya, saat ini ekosistem media siber tengah berupaya keras untuk memerangi hoax, hal itu terbukti dengan dibentuknya organisasi pemilik dan pimpinan redaksi seluruh media siber, baik yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) maupun Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Sementara di tingkat wartawan sudah banyak organisasi profesi yang menaunginya dan telah diakui oleh dewan pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
ADVERTISEMENT
Literasi
Cara paling efektif untuk memerangi hoax adalah membekali publik dengan kemampuan literasi, sehingga mampu melakukan verifikasi terhadap informasi apapun yang beredar di Medsos, gerakan literasi tersebut harus dilakukan secara masif, mencakup berbagai bidang pengetahuan sehingga dengan sendirinya netizen (masyarakat dunia maya) mampu berperang dan menolak informasi tidak benar yang ditangkapnya bahkan bisa melakukan koreksi dengan cepat.
Negara dalam hal ini tidak hanya tampil sebagai regulator dan eksekutor yang hanya ada saat kekacauan timbul akibat hoax itu, tetapi menjadi bagian yang tidak terpisahkan, baik dalam melakukan pendekatan, pendidikan dan pencegahan peredaran informasi hoax, sehingga netizen akan menyadari bahwa fake news adalah musuh bersama dan negara tidak ikut terlibat dalam pemeliharaan hoax dengan alasan apapun, termasuk dalam hal pencitraan politik para pejabat negara yang belakangan ini mengemuka.
ADVERTISEMENT
Menyadarkan netizen agar menggunakan media sosial dengan bijak adalah tanggung jawab bersama, lantaran hal terburuk yang akan timbul akibat buruknya tindakan kepada orang lain adalah keburukan yang akan kembali menimpa kita.
* Penulis adalah direktur mediamadura.com. mahasiswa magister ilmu komunikasi universitas dr. Soetomo Surabaya.