Ingin Tambah Penghasilan, Tukang Las di Sampang Edarkan Sabu

Konten Media Partner
6 Februari 2020 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tersangka Muniri memberikan keterangan alasannya terlibat sebagai pengedar sabu kepada Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2020) siang. (Ryan/MM).
Sampang, (Media Madura) - Muniri bin Tekyu (54), berhasil diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, setelah kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis sabu. Pria tua sehari-hari bekerja sebagai tukang las itu merupakan DPO kasus narkotika sejak akhir 2019.
ADVERTISEMENT
Warga Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Sampang, ini bertindak sebagai pengedar sabu. Ia diamankan saat diketahui berada di rumahnya di Banyuates pada Rabu (5/2) siang pukul 14.00 WIB.
"Selama ini tersangka Muniri bersembunyi di wilayah Bangkalan, setiap Minggu pulang ke Banyuates Sampang," ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam ungkap Kasus di Mapolres, Kamis (6/2/2020) siang.
Kapolres mengatakan, penangkapan Muniri hasil pengembangan istrinya, Murniyati binti Atwardi CS yang telah dibekuk pada 20 Januari 2020 kemarin. Dari tangan Murniyati, polisi menemukan sabu dengan total 101,84 gram.
"Awalnya yang ditangkap istrinya, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan Muniri, dia malah kabur ke Bangkalan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka Muniri telah menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan. Paket sabu tersebut diedarkan pelaku kepada jaringan pembeli yang telah ia kenal di wilayah Banyuates dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, lanjut Kapolres Sampang, Muniri mengaku tergiur dengan keuntungan hasil bisnisnya sebesar Rp 5 juta setiap bulan.
"Tersangka bekerja sebagai tukang las nyambi edarkan sabu hanya untuk tambahan penghasilan, tapi bagaimana pun caranya juga menyalahi hukum," tutur Didit.
Kini Polisi sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui bandar utama narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol