Iskandar Desak Pemprov Jatim Segera Eksekusi Putusan MA

Konten Media Partner
12 Juli 2019 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iskandar menunjukkan salinan putusan MA terkait polemik PAW dirinya.
zoom-in-whitePerbesar
Iskandar menunjukkan salinan putusan MA terkait polemik PAW dirinya.
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Partai Amanat Nasinal (PAN) antara Iskandar dan Ahmad berakhir di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Pada 12 Maret 2019, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep.
Ada tiga pokok perkara dalam surat putusan MA nomor 105 K/TUN/2019 tersebut: menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Gubernur Jawa Timur, menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Ahmad tidak diterima, menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan PTUN Surabaya nomor 35/G/2018/PTUN.SBY tertanggal 12 Juli 2018. Dalam putusan tersebut, PTUN mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang PAW.
ADVERTISEMENT
Kepada sejumlah awak media, Iskandar mengaku telah berkirim surat kepada Majelis Hakim PTUN yang berisi permohonan untuk dilakukan eksekusi atas putusan MA. 
Ia menceritakan, dari upayanya itu, Majelis Hakim PTUN sudah merespons dan telah dilakukan mediasi. Saat itu, dirinya dipertemukan dengan bagian Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 
"Saat itu, Biro Hukum mengaku siap menjalankan putusan MA. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan," ungkapnya, Jumat (12/7/2019).
Bahkan, sambung Iskandar, pihaknya telah bolak-balik meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalankan putusan MA. Namun upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
"Katanya masih diajukan pada Gubernur, nyatanya masih meminta kronologi dari awal. Ini 'kan repot kalau begitu. Apalagi masa periode sudah hampir purna," jelasnya. 
ADVERTISEMENT
Iskandar meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melaksanakan hasil putusan tersebut. Sebab, putusan MA tersebut tidak sekadar memperkuat putusan PTUN Surabaya, melainkan juga bisa dibilang sudah inkracht.
"Proses ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada alasan lagi dan harus di eksekusi," tegasnya.
Sementara itu, akibat polemik PAW ini, selama setahun lebih kursi DPRD Sumenep yang seharusnya diduduki Iskandar beralih tangan anggota PAN lainnya, Ahmad.
Reporter: Rosy
Editor: Arif