Istri Mantan Pegawai Pengadilan Negeri Sampang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
12 Januari 2020 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Rusmiati, warga Selong Permai, Kecamatan Kota Sampang, kini mendekam di balik jeruji tahanan. Istri pensiunan pegawai Pengadilan Negeri Sampang itu diamankan polisi karena terlibat kasus perdagangan manusia atau trafficking.
ADVERTISEMENT
"Tersangka diamankan pada Rabu 8 Januari kemarin, diduga merupakan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiantana. Minggu (12/1/2020) pagi.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2 Mei 2019 lalu. Modus tersangka adalah menawarkan gaji besar kepada para korban agar bekerja di Malaysia menjadi TKI ilegal.
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi termasuk berkoordinasi dengan pihak tenaga kerja. Hasilnya, perkara itu dinyatakan lengkap alias P21.
Subiantana menuturkan, tersangka berhasil membujuk rayu keempat korbannya yang diberangkatkan ke negara perantauan. Namun, tiga orang diantaranya telah pulang kampung dan satu orang masih berada di Malaysia.
Kepulangan para korban karena tidak sesuai dengan janji awal tersangka Rusmiati. Korban justru tidak digaji saat bekerja di Negara Jiran.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
Menurut korban, Pak Admari warga Pliyang Kota Sampang ini mengaku dipaksa menjadi TKI ilegal oleh Rusmiati. Meski iming-iming gaji besar, ia tetap menolak tawaran tersangka karena dirinya sadar tak punya uang untuk berangkat ke Malaysia.
Namun penolakan itu mentah. Sebab, tersangka terus beralibi bahwa paspor dan berkas pemberangkatannya telah disiapkan. Bahkan tersangka juga mengajak istri Admari, Badriah, agar bekerja bersama.
"Tersangka bilang kalau prihatin dengan kondisi kami dan supaya mengubah nasib, makanya diajak kerja ke negara perantauan," ucap Admari.
"Tetapi setelah bekerja disana, saya dan istri sebagai pembantu justru tidak dapat gaji sepersen pun, karena gaji kami diterima dan masuk kepada Rusmiati serta temannya Supandi yang berada di Malaysia," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Satu bulan bekerja, Admari memberanikan diri pulang ke kampung kelahiran. Kepulangannya dari Negeri Jiran, korban melapor kasus percaloan pemberangkatan TKI ilegal ke Mapolres Sampang.
"Saya pulang duluan, sedangkan istri ditinggalkan disana karena tidak mampu bayar tiket pulang, sampai saat ini istri yang kerja selama 8 bulan tidak digaji, makanya kasus ini dilaporkan," pungkasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol