Jaka Jatim Pamekasan Endus Banyaknya Pungli Syarat Calon kades

Konten Media Partner
13 Juli 2019 20:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) - Aktivis Jaka Jatim Pamekasan mendapatkan pengaduan banyaknya pungutan liar dalam pengurusan syarat administrasi calon kepala desa yang akan digelar secara serentak tahun ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Jaka Jatim Pamekasan, Muhammad Syafiuddin mengatakan, pungli tersebut terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari pengurusan blangko hingga syarat lainnya.
"Kami banyak mendapatkan pengaduan tersebut dari para calon kepala desa. Pungli dalam pengurusan blangko ini tidak ada aturannya dalam Perda. Mendingan sekalian diperdakan biar seragam jumlah yang harus dibayar dalam hal pengurusan bangko pendaftaran ini," katanya.
Dikatakan, tidak hanya dalam pengurusan blangko yang mestinya diperdakan, tetapi juga dalam hal syarat administrasi lain di berbagai instansi yang menyangkut syarat pencalonan.
Hal lainnya, kata Syafik, sapaan akrabnya yakni adanya legalisir ijazah yang harus dilakukan oleh dinas. Padahal tidak semua calon menggunakan ijazah SMA, banyak yang sudah menggunakan ijazah S1 maupun S2.
"Kalau ijazah S1 atau S2 harus dilegalisir oleh dinas pendidikan, aturan apa yang menjadi dasar. Bukankah legalisir S1 dan S2 dilakukan oleh kampus, bukan oleh dinas pendidikan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Syafik meminta kepada komisi 1 DPRD Pamekasan dan dinas terkait untuk menindak lanjuti aduan dari berbagai calon kepala desa ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Menanggapi hal itu, ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, terkait penyelenggaraan Pilkades serentak yang akan digelar pada 11 September 2019, tidak ada pungutan apapun dalam hal yang bersifat administratif termasuk dalam pengambilan blangko.
"Seluruh biaya Pilkades itu sudah dianggarkan oleh pemerintah melalui APBD dan pemerintahan desa melalui APB-Des. Bahkan sampai pelantikan sudah dianggarkan," katanya.
Dikatakan oleh politikus Partai Demokrat ini, calon kades sudah tidak lagi dipungut biaya apapun karena sudah dianggarkan dari dua sumber pendanaan negara baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa.
ADVERTISEMENT
Terkait hal legalisir ijazah, Ismail menegaskan bahwa ijazah S1 maupun S2 tidak harus dilegalisir oleh dinas pendidikan, tetapi oleh kampusnya masing-masing dan atau oleh lembaga negara yang menaungi kampusnya, yakni kopertis provinsi masing-masing.
Reporter : Ist
Editor : Arif