Jaksa akan Panggil Paksa Saksi Kasus Penjarahan Kotak Suara

Konten Media Partner
22 Mei 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus penjaran kotak suara di Pengadilan Negeri Sampang
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus penjaran kotak suara di Pengadilan Negeri Sampang
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen mengaku akan menjemput paksa para saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan kedua terkait pelanggaran pemilu kasus penjarahan kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kali ini hanya dihadiri satu saksi yakni petugas kepolisian yang mengamankan kotak suara saat kejadian. Sedangkan, ketiga saksi lain seperti Ketua dan anggota KPPS, serta pengawas TPS, memilih tidak hadir tanpa kejelasan.
"Tidak hadir saksi lainnya hanya polisi saja, kami akan memfasilitasi dan bekerjasama dengan polsi untuk menjemput para saksi,” ujar Anton usai persidangan di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (22/5/2019).
Menurut Anton, pihaknya akan mengupayakan kembali untuk menghadirkan ketiga saksi tersebut. Mengingat, ketika saksi sudah dua kali dilakukan pemanggilan.
"Kami membutuhkan keterangan dari KPPS dan lain-lain yang pada saat kejadian kenapa kotak surat suara diambil oleh dua terdakwa itu, tapi saksi tersebut tidak hadir," ungkapnya.
Penasehat Hukum Terdakwa Yoyon menuturkan bahwa dua terdakwa telah mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Bahkan terdakwa saat ini menerima semua keputusan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Pada intinya peristiwa tersebut tidak ada unsur politik, hanya saja terdakwa hanya mengaku kesal saja, dari terdakwa juga tidak ada saksi meringankan karena terdakwa sudah mengakui semua kesalahannya,” singkatnya.
Diketahui, sidang pelanggaran pemilu kasus penjarahan kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle melibatkan dua terdakwa.
Yakni, Yusuf Al Subaidi warga Desa Bapelle, Robatal, Sampang, dan Romadhon warga Desa Tangguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Berdasarkan Undang-undang Pasal 517 UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilu, kedua terdakwa dalam perkara pidana pemilu terancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol