Jelang Ramadan, Rumah Makan dan Restoran di Pamekasan Diimbau Patuhi Aturan

Konten Media Partner
8 Mei 2018 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Pamekasan, (Media Madura) – Seluruh rumah makan dan restoran di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dihimbau mengikuti Peraturan Daerah (Perda). Hal itu untuk menghormati umat muslim yang lagi khusuk melaksanakan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
Dikatakan oleh Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Yusuf Wibiseno, peringatan kepada pemilik warung nasi dan restoran menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1439 H dengan berkirim surat.
“Demi kenyamanan bersama dan menghormati yang lagi puasa makan rumah makan dan restoran agar tidak membuka di siang hari,” katanya, Selasa (8/5/2018).
Namun tambah Yusuf, sebelum melayangkan surat kepada para pemilik warung, terlebih dahulu akan melakukan imbauan agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda). Imbauan tersebut bisa menggunakan pengeras suara dan dengan bentuk lainnya.
“Kami akan berikan imbauan terlebih dahulu melalui pengeras suara, setelah itu akan melayangkan surat,” tambah Yusuf.
Ia berharap para pemilik atau pengelola rumah makan bisa menjaga kesucian bulan Ramadan dengan tidak membuka usahanya sebagaimana diatur dalam Perda. Sehingga umat Islam bisa melaksanakan ibadah dengan tenang.
ADVERTISEMENT
Reporter: Rifqi Editor: Zainol