Kasus Raskin, Kejari Sumenep Jebloskan Tiga Orang ke Tahanan

Konten Media Partner
20 September 2017 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sumenep, 20/9 (Media Madura)  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura,  Jawa Timur kembali menahan tersangka kasus penyelewengan raskin. 
ADVERTISEMENT
Tidak tanggung-tanggung, Kejari menahan tiga tersangka sekaligus. Mereka diduga melakukan korupsi raskin pada tahun 2016 lalu. 
“Betul, kami menahan tiga tersangka kasus raskin 2016 di Desa Pakondang, Keramatan Rubaru pada hari Kamis lalu,” kata Kasi Kasi Intel Kejari Sumenep, Agus Subagya membenarkan, Rabu (20/9/2017).
Tiga orang yang ditahan tersebut, kata Agus, sebelumnya sebagai Satuan Kerja (Satker) Bulog. Mereka adalah inisial B, warga Kecamatan Saronggi, inisial U, warga Kecamatan Kota Sumenep, dan inisial U, warga Kabupaten Pamekasan.
“Berdasarkan keterangan dari saksi yang kami mintai keterangan, raskin yang dikirim dari Bulog tidak sampai ke penerima manfaat,” bebernya.
Saat ini, ketiga orang tersangka sudah dalam tahanan, sementara kasusnya masih akan terus dikembangkan. Sehingga tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan menyusul ketiganya ke hotel prodeo.
ADVERTISEMENT
“(Tersangka lain) kemungkinan ada, tapi kami akan menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti, tidak sembarang menetapkan orang jadi tersangka,” tukasnya.
Reporter: Rosy Editot: Ahmadi