Kasus Trafficking, Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Konten Media Partner
15 Januari 2020 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kejaksaan membawa terdakwa kasus perdagangan manusia yang dampingi suaminya (baju hitam) keluar dari ruang sidang, Rabu (15/1/2020) pukul 13.35 WIB. (Ryan/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kejaksaan membawa terdakwa kasus perdagangan manusia yang dampingi suaminya (baju hitam) keluar dari ruang sidang, Rabu (15/1/2020) pukul 13.35 WIB. (Ryan/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Penasihat hukum Rusmiati, Arman Syaputra, mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang. Rusmiati adalah terdakwa kasus perdagangan manusia atau trafficking.
ADVERTISEMENT
"Mengajukan penangguhan penahanan itu alasan subyektif sesuai KUHAP, nanti tergantung majelis," ungkap Arman, Rabu (15/1/2020).
Menurut Arman, pengajuan penangguhan penahanan itu karena terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang dianggap masih banyak tanggungjawab kepada keluarganya.
"Pertama terdakwa seorang perempuan, kedua terdakwa masih banyak tanggungan termasuk anak dan suami, jadi alasan-alasan itu untuk bisa dilakukan penangguhan atau pengalihan," kata Arman.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Gede Perwata menyampaikan, akan mempertimbangkan dan mempelajari permohonan tim kuasa hukum terdakwa dalam penangguhan penahanan.
"Pertimbangan itu bisa diliat dari berbagai sisi, tapi lebih urgensinya itu yang dipentingkan," ucapnya.
Apakah majelis hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai ibu rumah tangga untuk mengabulkan maupun menolak permohan itu.
ADVERTISEMENT
I Gede sekaligus Humas PN Sampang itu menuturkan, semua alasan tersebut akan disampaikan hakim melalui proses persidangan.
"Nanti itu dipersidangan, semua bisa terjadi (menolak permohonan-red), artinya dalam perkara apapun pada dasarnya majelis melihat urgensinya, apakah mendesak penting atau sangat," terang I Gede Perwata.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen, mengatakan dalam asas peradilan itu sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta agar dapat mempermudah menghadirkan terdakwa sebaiknya tetap dilakukan penahanan.
"Kami penuntut umum berpendapat agar terdakwa tetap ditahan, tapi tidak tahu nanti pertimbangan majelis hakim," terang Anton.
Anton menambahkan, ada tiga dakwaan primer yang didakwakan kepada Rusmiati. Diantaranya, Pasal 4, Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kasus trafficking yang melibatkan istri pensiunan pegawai Pengadilan Negeri itu baru terjadi di Kabupaten Sampang. Modusnya terdakwa mengiming-imingi gaji besar kepada korban menjadi TKI ilegal.
Usut demi usut, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 3 juta per orang setelah memberangkatkan korban ke Negara Malaysia.
Reporter : Ryan
Editor : Ist