Kejari Sampang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 1,18 Miliar ke Negara

Konten Media Partner
25 Juni 2019 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Sampang Maskur (kiri) menunjukkan barang bukti uang negara Rp 1,187 miliar sitaan korupsi tebu, Selasa (25/6/2019). (Ryan Hariyanto/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Sampang Maskur (kiri) menunjukkan barang bukti uang negara Rp 1,187 miliar sitaan korupsi tebu, Selasa (25/6/2019). (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 1.180.050.000 dari kasus tindak pidana korupsi program bantuan pengadaan bibit tebu tahun anggaran 2014.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut berasal dari dua terpidana yakni H. Abd Kholik dan Aliansyah. Mereka merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) yang menerima dana bantuan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur bersumber dari APBN 2014.
Rincian uang negara yang berhasil diselamatkan antara lain, pengembalian uang barang bukti sebesar Rp 942.775.000 yang berasal dari perkara korupsi H. Abd Kholik, sebagai Ketua Poktan Damar Wulan.
Selanjutnya, pengembalian uang barang bukti sebesar Rp 237.275.000 berasal dari Aliansyah sebagai Ketua Poktan Mawar.
"Eksekusi dua terpidana sudah dilakukan pada 23 April 2019, sekarang eksekusi uang sitaan jadi totalnya ada Rp 1.180.050.000 uang dari dua terpidana kasus korupsi tebu yang dikembalikan ke negara," ujar Kepala Kejari Sampang Maskur kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
ADVERTISEMENT
Maskur mengungkapkan, pelaksanaan dana bansos pengadaan bibit tebu terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Penyidikan kasus korupsi ini dimulai sejak 10 Desember tahun 2018. Amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya telah inkrah pada 25 Maret 2019.
"Dua terdakwa itu diputus 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan, hal ini berdasarkan surat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya nomor: 185/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby dan nomor 185/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby," tutur Kajari Sampang.
"Uang pengganti terpidana Abd Kholik sebesar Rp 1,4 miliar dan apabila tidak dibayar diganti hukuman 9 bulan, serta uang pengganti terpidana Aliansyah sebesar Rp 651 juta jika tidak dibayar hukuman 6 bulan," imbuhnya.
Diketahui, Abd Holik selaku Ketua Damar Wulan bersama dengan saksi Edi Junaidi (telah dilakukan tuntutan pidana secara terpisah) selaku Ketua KPTR Tani Usaha Makmur. Pada tahun 2014, Poktan Damar Wulan menerima Rp 2,4 miliar dan saat penyidikan dilakukan penyitaan sebesar Rp 942 juta.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Poktan Mawar yang diketuai Aliansyah bersama saksi Abdul Aziz Choirus Sholeh selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura Serba Usaha. Tahun 2014, menerima Rp 2,3 miliar dan pada proses penyidikan dilakukan penyitaan sebesar Rp 237.275.000
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor      : Zainol