Kejari Sampang Musnahkan 409 Gram Sabu Hasil Sitaan Setahun

Konten Media Partner
18 Juli 2018 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemusnahan sabu dan barang sitaan Kejaksaan Negeri Sampang dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-58, Rabu (18/7/2018). (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahkan ratusan gram barang bukti narkoba dan lainnya dari hasil sitaan selama 1 tahun. Pemusnahan itu atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Dr. Setyo Utomo, dilakukan di halaman belakang kantor kejari setempat.
Data yang diterima mediamadura.com, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut diantaranya sebanyak 409.748 gram sabu, 1.807 butir pil jenis berlogo "Y", dan 145 butir pil sediaan farmasi berlogo "Y", serta 200 butir pil farmasi jenis "L". Kemudian, alat hisap, timbangan digital, dan handphone berbagai merek dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Kajari Sampang Dr. Setyo Utomo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 90 perkara yang telah berkekuatan tetap dari tahun 2017 hingga Juni 2018.
"Pemusnahan barang bukti ratusan gram narkoba ini dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-58," kata Setyo dalam sambutannya, Rabu (18/7/2018).
Menurutnya, dari banyaknya perkara tersebut terbukti peredaran narkoba di Kabupaten Sampang masih terus terjadi. Untuk itu, pihaknya ingin bersama-sama dengan pihak terkait terus memberantas bahaya peredaran narkoba di Sampang yang dapat merusak generasi bangsa.
"Kita minta agar semua elemen masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.
Reporter : Ryan Hariyanto Editor : Ahmadi
ADVERTISEMENT