Kejari Sampang Selamatkan Uang Negara Rp 11,6 Miliar di Tahun 2018

Konten Media Partner
26 Desember 2018 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Setyo Utomo (kanan) didampingi Kasi Pidsus Edi Sutomo mengisi cofee morning bersama LSM dan wartawan beberapa waktu lalu. Foto : Ryan Hariyanto/MM. Sampang, (Media Madura) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi dalam kurun waktu satu tahun sebesar Rp 11,627 miliar.
ADVERTISEMENT
"Selama tahun 2018 ini uang negara hasil tipikor berhasil diselamatkan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomu, Rabu (26/12/2018).
Menurut Edi, sebagian besar uang negara yang diselamatkan itu merupakan hasil sitaan, rampasan, denda, dan uang pengganti. Uang belasan miliaran rupiah itu seluruhnya masuk ke kas negara sehingga dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan.
"Semua nilai aset yang diselamatkan dikembalikan kepada kas negara setelah ada putusan dari pengadilan,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Edi, masih ada nilai aset yang belum dieksekusi oleh Kejari Sampang karena masih menunggu putusan kasasi.
"Bila putusan kasasi sudah turun, maka aset yang belum selesai ditangani dapat dieksekusi,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Reporter : Ryan Hariyanto Editor : Ist