Kemenag Pamekasan Sarankan Kaji Ulang Pemberlakuan Sertifikasi Pra-nik

Konten Media Partner
3 Desember 2019 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu Nikah
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Nikah
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana pemberlakuan sertifikasi pra-nikah untuk pemuda yang akan melangsungkan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Hairiyah, salah satu staf Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Pamekasan, menyatakan tidak setuju dengan akan diberlakukannya Sertifikasi Pra-Nikah dengan alasan menuai pro-kontra.
“Kami harap pemerintah mengkaji ulang sebelum aturan ditetapkan dan terapkan terhadap masyarakat, karena hal tersebut banyak menuai pro-kontra,” katanya, Selasa, (3/12/2019).
Bahkan tambah Hairiyah, calon pengantin tanpa sertifikasi Pra-Nikah pun siap untuk di langsungkan akad nikah hal melaksanaka pelayanan terbaik terhadap masyarakat yang mau menikah melalui arahan yang positif sebelum menjalani hidup disebuah keluarga.
“Bentuk pelayanan tersebut bisa dengan cara bimbingan dan arahan sebelum memulai rumah tangga,” tambahnya.
“Kami yakin lebih banyak yang tidak setuju,” sambung Hairiyah.
Pemerintah akan memberlakukan aturan tentang Sertifikasi Pra-Nikah mulai tahun 2020 mendatang. Dimana kedua calon pengantin untuk mendapatkan Sertifikat Pra-Nikah harus mengikuti kelas atau bimbingan pranikah.
ADVERTISEMENT
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol