Koruptor Pasar Pragaan Sumenep Divonis Ringan

Konten Media Partner
30 April 2019 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koruptor Pasar Pragaan Sumenep Divonis Ringan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Dua terdakwa kasus korupsi renovasi Pasar Pragaan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, divonis sangat ringan.
ADVERTISEMENT
Baburrahman dan Koko Andriyanto hanya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada dua terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan 1,6 bulan.
"Terdakwa Baburrahman dijatuhkan vonis satu tahun, begitupun untuk terdakwa Koko Andriyanto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Herpin Hadad, Selasa, (30/4/2019).
Disamping itu, sambung Herpin, keduanya juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan satu tahun penjara.
Dalam putusan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sementara yang meringankan kedua terdakwa karena kooperatif dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp676.857.499,53," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah putusan dibacakan, dua terdakwa mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas vonis majelis hakim, terdakwa menerima. Sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir selama tujuh hari," tandasnya.
Reporter : Rosy
Editor : Ist