news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lagi, Kejari Sumenep Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi ke Penjara

Konten Media Partner
6 Desember 2018 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejari titipkan kedua tersangka ke Rutan Klas IIB Sumenep
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menahan dua orang tersangka kasus korupsi.
Kali ini, giliran rekanan proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok Karang Tengah, Kecamatan/Pulau Sapudi yang dijebloskan ke Rutan Klas IIB Sumenep.
Keduanya adalah inisial FAH dan HA, warga Kabupaten Sumenep. Keduanya merupakan rekanan pekerjaan jalan dengan nilai kontrak Rp 925.420.000. 
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Hari ini merka diperiksa sekitar 3,5 jam," kata Kasi Intel Kajari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Kamis (6/12/2018).
Kata Wisnu, awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti, sehingga penyidik menaikan status keduanya menjadi tersangka. 
ADVERTISEMENT
Dalam pekerjaan yang dibiayai melalui APBD tahun 2018 itu,  tersangka telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp 277.626.000. Namun, uang muka yang diterima tidak dipergunakan untuk pembelian barang, sehingga ditengah perjalanan diputus kontrak.
"Uang muka itu dipergunakan untuk keperluan pribadi, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 247.400.000," bebernya.
Atas perbuatannya, mereka melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;  Subsidiair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Reporter : Rosy Editor : Zainol