Lahan Sejumlah 'Puskesmas Pembantu' di Madura Belum Memiliki Izin

Konten Media Partner
17 Juli 2019 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sertifikat.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sertifikat.
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) – Sebanyak 10 bidang tanah yang kini ditempati Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak memiliki sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
“10 bidang tanah tersebut akan segera diberi sertifikat. Hal itu untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari,” kata Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Imam Wahyudi, Rabu (17/7/2019).
Saat ini dari 10 bidang tanah milik pemkab tersebut, tiga desa di antaranya sudah terbit peta bidangnya. Yaitu Desa Bunder, Desa Banyupelle, dan Desa Pademawu Timur. Sementara sisanya harus dilakukan pematokan tanah Pustu.
“10 bidang tanah itu kami targetkan selesai sertifikasi tahun 2019, kami optimis bisa tercapai,” tambahnya.
Pustu lainnya adalah Desa Dabuan Kecamatan Tlanakan, Desa Padelegan, Desa Bunder, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, kemudian Desa Palengaan Daya, Desa Rekkerrek, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Desa Toket, Desa Gro’om, Kecamatan Proppo, dan terakhir adalah Desa Artodung, Kecamatan Galis.
ADVERTISEMENT
Dalam pengajuannya ada beberapa persyaratan yang harus disesuaikan dengan hak asal tanah. Diantaranya Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol