Lakukan Pelanggaran, 5 PPK di Pamekasan Diberhentikan

Konten Media Partner
17 Juni 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lakukan Pelanggaran, 5 PPK di Pamekasan Diberhentikan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) - Sebanyak 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di Kecamatan Proppo dan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terbukti melakukan pelanggaran 5 diantaranya diberhentikan yakni PPK Larangan.
ADVERTISEMENT
Dikatakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Miftahul Rozaq, pelanggaran yang dilakukan oleh 10 PPK itu bersifat administratif, hal itu tertuang dalam putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) 5 diantaranya terbukti melakukan pelanggaran.
"5 PPK itu diberikan teguran tertulis, yang di PPK Larangan diberhentikan oleh Komisioner KPU yang lama yaitu masanya Pak Hamzah," katanya saat berkunjung ke KPU Pamekasan, Senin (17/6/2019) pagi.
PPK di Kecamatan Larangan terbukti melakukan pelanggaran berulang kali sehingga patut diberhentikan, sedangkan PPK Proppo masih terbukti 1 kali.
yakni laporan saksi partai Nasional Demokrat (NasDem) yang meminta agar dilakukan hitung ulang.
"Besok PHPU di dua Kecamatan yakni Larangan dan Proppo, cuma yang di buka DA1 untuk partai NasDem," tambah Rozaq.
ADVERTISEMENT
PPK yang sudah terbit surat pemberhentian akan dipastikan tidak akan menerima gaji pada bulan Juli mendatang.
"Kalau sudah diberhentikan maka otomatis gajinya hangus," tutur salah satu Komisioner KPU Pamekasan, Moh Amiruddin.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor : Zainol