Mengintimidasi Wartawan, Staf Dinkes Sumenep Terancam Hukuman Penjara

Konten Media Partner
9 Mei 2018 11:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Oknuk staf yang diduga melakukan intimidasi
Sumenep, (Media Madura) – Insiden kekerasan dengan mencakar alat liput wartawan yang dilakukan oknum staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura atas nama Rohmah Khalifah, terhadap wartawan NET TV, Didik Setia Budi akan berbuntut panjang. 
ADVERTISEMENT
Sikap yang tidak menunjukkan identitas sebagai abdi negara, yang semestinya ramah dan sopan terhadap semua tamu itu, terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Alasannya, oknum staf Dinkes itu dinilai arogan bahkan melecehkan profesi wartawan. 
Bukti bahwa Rahmah Khalifah tak mengetahui peraturan di instansinya, dijawab oleh Kabid Kepegawaian, Dinkes Sumenep, Nur Insan. Ia menjelaskan bahwa tidak ada prosedur harus melayangkan surat untuk wawancara sebagaimana dikatakan Rahmah Khalifah.
Kini, kasus yang terjadi pada Selasa (8/5), dinilai telah menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Bahkan, yang bersangkutan bisa diancam dengan pidana dua tahun penjara. 
“Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta,” ujar Ketua Asosiasi Media Online Sumenep, Ahmadi Muni, Rabu (9/5).
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Pixabay)
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu wartawan televisi, atas nama Didik Setia Budi, akan melakukan konfirmasi terkait dengan peristiwa salah satu warga yang terkena penyakit lumpuh di Desa Longos, Kecamatan Gapura.
ADVERTISEMENT
Namun, ketika sampai di Dinkes Sumenep, Didik bukan mendapatkan penjelasan soal penyakit dua bersaudara yang diderita. Tapi, malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. 
“Oknum staf Dinkes itu, terlalu arogan. Padahal kami sudah bertanya secara baik baik,” sesalnya.
Kata Didik, saat ini pihaknya menunggu itikad baik pihak Rahmah Khalifah untuk meminta maaf. Jika dalam 1×24 jam yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan, maka dirinya berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum. 
Reporter: Rosy Editor: Zainol