Oknum Kepala Dusun di Sumenep Ditangkap Polisi Saat Nyabu

Konten Media Partner
16 Februari 2019 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum Kepala Dusun di Sumenep Ditangkap Polisi Saat Nyabu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digrebek jajaran Satreskiba Polres saat tengah asyik pesta sabu dan kawan-kawannya, Sabtu (16/2/2019) siang. 
ADVERTISEMENT
Kadus Tanodung Daya, Desa Guluk-guluk, Kecamatan, Guluk-guluk tersebut inisial Z (54). Ia ditangkap bersama W (42), warga Dusun Banlapah, Desa Bragung, HA (41), warga Dusun Cecek, Desa Aeng Panas dan AB (44), warga Dusun Daleman, Deda Karduluk,  Kecamatan Pragaan. 
"Keempatnya kami tangkap basah sedang pesta sabu di kamar rumah Wakid alias W di Dusun Banlapah, Deda Bragung," terang Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Sabtu (16/2/2019).
Kata Heri, penangkapan nerawal saat pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan pesta sabu di rumah W di Dusun Banlapah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk.
Dari informasi itu, petugas Satreskoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor. Tidak lama kemudian mendapat informasi bahwa di rumah terlapor sedang pesta sabu.
ADVERTISEMENT
Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan tepat di kamar rumah milik W yang pada yang sama ada 4 orang sedang pesta sabu 
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai, setelah ditunjukkan semua terlapor mengakui sedang melakukan pesta sabu. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Heri. 
Barang bukti yang berhasil diaita berupa lima poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,24 gram, 0,28 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, 0,40 gram ( berat keseluruhan ± 1,60 gram).
Seperangkat alat hisap terdiri dari 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.
ADVERTISEMENT
"Serta 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah korek api gas warna bening kombinasi kuning," tandas Heri. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Rosy
Editor : Zainol