Pakar Pariwisata Sesalkan Demo ke Hotel di Pamekasan

Konten Media Partner
13 Desember 2018 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) – Pakar Pariwisata yang juga akademisi Universitas Brawijaya, Malang, Faidlal Rahman menyayangkan adanya demo terhadap hotel di Kabupaten Pamekasan oleh sekelompok orang.
ADVERTISEMENT
Faid sapaan akrabnya yang sering diundang menjadi pembicara dalam berbagai forum diskusi kepariwisataan di Pamekasan menguraikan, dampak dari demo tersebut merusak citra pariwisata dan iklim investasi di Pamekasan.
“Kalau kemudian izin ini lengkap maka harus dilindungi, kalau ini melanggar aturan, uturan yang mana. Karena sampai hari ini Pamekasan belum mempunyai roadmap pembangunan kepariwisataan itu. Kalau harus hotel syariah, seperti apa hotel syariah yang diamanatkan oleh Pemkab Pamekasan,” katanya.
Dikatakan, keberadaan hotel tersebut telah memberikan penghidupan bagi warga Pamekasan. Hotel Front One yang didemo itu beroperasi di Pamekasan, karyawannya orang Pamekasan meski tidak secara keseluruhan dan bahan-bahan hotel juga dari Pamekasan.
“Kalau memang seperti itu (masalah perizinan) kenapa tidak ditegur secara lisan maupun tulisan kemudian ultimatum. Kenapa harus ada gerakan komunitas, kenapa harus demo hotel. Ini sejarah di Madura. Belum ada hotel didemo, hanya di Pamekasan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, kata dosen jurusan pariwisata program pendidikan vokasi Universitas Brawijaya ini, jika izin hotel ini tidak lengkap, seharusnya Pemkab Pamekasan melayangkan teguran melalui instansi terkait, baik Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan.
“Jadi tegur dong secara lisan, tegur secara tertulis. Jangan biarkan ada demo ke hotel. Itu kan juga membuat ketakutan pada tamu hotel,” tegasnya.
Ditegaskan, demo tersebut mempunyai dampak yang sangat buruk bagi pariwisata dan investasi di Kabupaten Pamekasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu, (12/12/2018) siang, massa yang mengatas namakan Laskar Merah Putih menuntut agar Hotel Front One ditutup karena diduga izinnya tidak lengkap bahkan diduga tidak mengantongi izin menderikan bangunan (IMB).
ADVERTISEMENT
Bahkan pada pendemo menyebut jika Hotel Front One diduga belum punya IMB dan menabrak undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan lingkugan hidup yang ditegaskan langsung oleh pihak DLH.
Hal lain yang dipersoalkan yakni izin prinsip, lahan parkir hotel, pengelolaan sampah dan tidak adanya ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen.
Reporter: Ist Editor: Ahmadi