PAW Gunung Maddah Buntu, Hitung Sisa Surat Suara atau PSU

Konten Media Partner
22 Mei 2019 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
kericuhan PAW Kades Gunung Maddah, Rabu (27/3/2019) siang. (Ryan Hariyanto/MM).
zoom-in-whitePerbesar
kericuhan PAW Kades Gunung Maddah, Rabu (27/3/2019) siang. (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - DPRD Kabupaten Sampang terus berupaya mencari jalan keluar permasalahan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Gunung Maddah Kota Sampang.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (22/5/2019) pukul 10.30 WIB tadi, legislatif kembali mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk dimintai pendapat dan solusi, diantaranya Sekretaris Daerah, Ketua P2KD-AW, Ketua BPD, DPMD, dan Camat Kota Sampang.
Mereka melakukan rapat di aula DPRD Sampang. Sayangnya, rapat tersebut masih buntu karena antar pihak bersikukuh dengan argumennya, ada yang meminta pemilihan ulang dan meminta menghitung sisa surat suara.
Alhasil, rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman itu diberhentikan sampai ada keputusan bersama.
"Rapat kita hentikan sampai ada kesepakatan baik panitia dan DPMD Sampang," ujar Aulia Rahman, Rabu (22/5/2019).
Aulia mengatakan, permasalahan PAW Pilkades Gunung Maddah harus diselesaikan agar pemerintahan desa berjalan optimal dan memiliki pejabat definitif.
"Harus diselesaikan ini, tapi semua pihak tetap berada di titik netralitas tanpa ada desakan dari pihak manapun," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Ketua P2KD-AW Hafifuddin mengaku tetap berkomitmen sejak awal atas usulan untuk pemilihan ulang Pilkades antar waktu. Alasannya demi keamanan desa setempat.
"Kami tidak mau melanjutkan menghitung sisa surat suara, tetap meminta pemilihan ulang, dasar kami PSU ini demi keamanan desa, melihat kondisi di bawah itu tidak memungkinkan kalau hitung sisa surat suara," terang Hafifuddin.
Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh Sekda Sampang Puthut Budi Santoso. Ia mempertanyakan dasar hukum usulan panitia untuk menggelar pemilihan ulang.
Secara aturan, lanjut Puthut, tidak ada tahapan yang dilanggar. Hanya saja, permasalahan PAW Gunung Maddah yang berujung kericuhan ini muncul ketika ada saksi calon kepala desa memecahkan kaca kotak suara.
"Loh,,, dasar hukumnya apa untuk PSU, gak ada yang dilanggar disitu (tahapan PAW-red) kok, saya tunggu kemauan BPD apa, kalau mau diserahkan ke tim kabupaten saya lanjutkan kalau tidak silahkan lanjutkan sana, gitu aja," ungkap Puthut.
ADVERTISEMENT
Kasi Bina Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Suhanto, menyampaikan tidak ada dasar aturan untuk pemilihan ulang PAW Pilkades Gunung Maddah kecuali hasil perolehan suaranya imbang.
"Kalau perolehannya drow atau imbang tidak masalah," jelasnya.
Suhanto menambahkan, panitia pemilihan kepala desa antar waktu terancam dikenakan saksi diberhentikan karena tidak bisa melanjutkan rekomendasi tim kabupaten. Pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada P2KD-AW tertanggal 20 Mei kemarin.
"Batas waktu rekomenasi itu hanya 3 hari setelah keluarnya rekomendasi, isi dari rekom itu untuk melanjutkan hitung sisa surat suara," pungkasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arf