Pemilik Tanah Bantaran Sungai Kamuning Sampang Tagih Janji Pemerintah

Konten Media Partner
14 Maret 2019 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taufik, pemilik tanah di bantaran sungai Kali Kamuning menunjukkan bukti kepemilikan lahan berupa Letter C saat dimintai klarifikasi di kantor Satpol PP Sampang, Rabu (13/3/2019). (Ryan Hariyanto/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Taufik, pemilik tanah di bantaran sungai Kali Kamuning menunjukkan bukti kepemilikan lahan berupa Letter C saat dimintai klarifikasi di kantor Satpol PP Sampang, Rabu (13/3/2019). (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Ratusan warga di Desa Paseyan, Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, menagih janji pemerintah untuk membayar ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan proyek normalisasi sungai Kali Kamuning.
ADVERTISEMENT
Meski telah berlangsung pengerjaan proyek pengendalian bencana banjir sejak tahun 2017 lalu, namun hingga kini pembebasan lahan milik warga belum sepenuhnya beres.
Taufik (50), salah satu pemilik tanah di bantaran sungai, mengatakan dirinya sangat setuju jika tanahnya seluas 1.600 meter persegi digunakan untuk pelebaran sungai Kamuning. Meski sejumlah tanaman pohon jati sudah ditebang, harus ada kejelasan ganti rugi dari pemerintah.
"Saya sangat setuju sekali dan tidak pernah menolak dengan program pemerintah, tapi yang terpenting pemerintah memperhatikan hak pemilik yaitu harus ganti rugi, ini yang harus diperjelas," terang Taufik saat dimintai klarifikasi di kantor Satpol PP Sampang, Rabu (13/3/2019).
Menurutnya, perjanjian ganti rugi dari pemerintah daerah akan dilakukan pada Februari 2019. Alasan itu sesuai kesepakatan awal hasil rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan proyek normalisasi di Desa Paseyan yang digelar bulan November 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, lanjut Taufik, rapat dihadiri langsung pemerintah daerah dalam hal ini Kabid Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Bapelitbangda Sampang Abdul Rachman. Hasilnya menyepakati masyarakat yang tanahnya terdampak proyek normalisasi akan diberikan ganti rugi.
"Kenyataannya berjalan tiga bulan tahun 2019 ini tidak ada kejelasan, padahal masyarakat yang terdampak sudah setuju, seharusnya pembebasan lahan dahulu dilakukan baru pelaksanaan kegiatan, jangan terbalik," ujar Taufik.
Kepala Desa Paseyan Tomi Andi Rayon, menyampaikan sepanjang sungai Kali Kamuning ada sekitar 200 lahan milik warganya terdampak proyek normalisasi. Tuntutan warga hanya meminta ganti rugi sesuai ukuran disertai bukti dokumen kepemilikan.
Rata-rata warga pemilik lahan mempunyai dokumen kepemilikan tanah berupa Letter C atau Pepel, Petok D, dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
ADVERTISEMENT
"Ganti rugi itukan sesuai kesepakatan awal pemerintah dan pihak pelaksana PT Adhi Karya, tapi gak jelas sampai sekarang, mudah-mudahan secepatnya pemerintah segera menyelesaikan dan melakukan pengukuran," ungkapnya.
Terpisah, Pelaksana Lapangan PT Adhi Karya, Suwarno menuturkan pengerjaan proyek normalisasi sepanjang 4,8 kilometer dengan lebar 40 meter. Sampai saat ini, progres pengerjaannya tersisa 1,5 kilometer.
"Kalau di desa sini kita mengerjakan 3 kilometer, karena ada persoalan pembebasan lahan akhirnya kita masih mengerjakan yang lokasi ujung lainnya, kami akan terus koordinasi dengan pemerintah daerah," singkatnya.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sampang Moh Jalil, mengaku pihaknya melakukan klarifikasi kepemilikan tanah yang ada di bantaran sungai Kamuning sebagai kepentingan pemeriksaan. Dalam proses klarifikasi itu warga diwajibkan membawa bukti sertifikat kepemilikan.
ADVERTISEMENT
"Kami menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat, tahapan ini karena masih proses pemeriksaan sampai serah terima ganti rugi, kami akan berkoordinasi dengan PUPR kapan pengukuran dilakukan," jelasnya.
Pemerintah Siap Ganti Rugi Tanah Warga
Saat dikonfirmasi dibalik telepone Kabid Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Bapelitbangda Sampang Abdul Rachman belum bisa memberikan keterangan. Nomor yang biasa dihubungi bernada tidak aktif.
Sementara Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang Saiful Muqoddas, menegaskan pemerintah tetap akan mengganti rugi lahan milik warga yang terdampak. Namun ada beberapa tahapan dalam proses ganti rugi.
Pertama, pemerintah masih melakukan
pengukuran dan pemetaan pada batas-batas bidang tanah dengan menggunakan metode receiver GPS. Kedua, usai pematokan tanah baru pembuatan peta bidang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
ADVERTISEMENT
Ketiga, pemerintah bekerjasama dengan konsultan yakni tim kantor jasa penilai publik (KJPP) yang berwenang melakukan penilaian dalam proses penafsiran harga tanah. Keempat, masyarakat akan dikumpulkan dan sosialisasi tentang harga terendah dan tinggi. Terakhir atau kelima, baru negosiasi dan proses pembayaran ganti rugi.
"Tahapan pematokan tanah sudah, kami masih masih melakukan kajian hukum tentang pembebasan lahan," tutupnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol