news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkab Pamekasan Tunggak Pajak Kendaraan Dinas Sebesar Rp 56,7 Juta

Konten Media Partner
10 Januari 2019 10:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi mobil dinas
Pamekasan, (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menunggak pembayaran pajak kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 sebesar Rp 56.776.000.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan, Kepala Administrasi dan Pelayanan (Adpel) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Pamekasan, Sunardi. Menurutnya, kendaraan dinas yang belum melunasi hutang itu terhitung sejak Januari sampai Desember 2018
“Tunggakan pelat merah potensi Rp 56.776.000 selama Januari 2018 – Desember 2018,” katanya, Kamis (10/1/2019).
“Hutang sebanyak itu terdiri dari objek sebanyak 243 kendaraan,” sambungnya.
Pihaknya berharap hutang pemerintah itu segera dilunasi, mengingat target dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur harus segera diselesaikan.
“Kami sudah sering kirim surat namun tidak ada respons positif,” tambah Bogel sapaan akrabnya Sunardi.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Pamekasan. Selain soal tunggakan pajak, juga persoalan regulasi baru tentang kendaraan.
ADVERTISEMENT
“Kami akan koordinasi lagi kenapa kendaraan dinas itu tidak bayar pajak, bahkan ada yang bertahun-tahun tidak bayar,” tutup Bogel.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan (BKD) Pemkab Pamekasan, Taufikurrahman belum bisa memberikan tanggapan perihal tunggakan pajak tersebut. Bahkan, pesan singkat yang dikirim mediamadura.com melalui aplikasi WhatsApp (WA) pun belum direspons.
Reporter: Ahmad Rifqi Editor: Zainol