Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Sumenep Minim

Konten Media Partner
1 Juni 2018 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sepertinya harus mulai pintar memutar otak untuk memaksimalkan pendapatan pajak.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, hingga pertengahan tahun ini, realisasi penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya Rp 600 juta dari target Rp 4 miliar pada tahun ini.
"Hingga akhir Mei ini, pendapatan PBB habya sekitar Rp600 juta-an," kata Plt Kepala Badab Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Sumenep, Imam Sukandi, Jum'at (1/6/2018).
Tapi sayang, saat disinggung soal penyebab minimnya pembayaran PBB adalah karena masyarakat masih merasa PBB itu gratis, Imam enggan menjawab terus terang.
"Ya, biasanya orang akan bayar sesuai jatuh tempo, yakni buan November," kilahnya singkat.
Oleh karena pendapatan pajak sangat minim. Imam menghimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Apalagi, PBB yang harus ditanggung oleh wajib pajak dinilai sangat kecil dibandingkan dengan penghasilan yang didapat. Katanya, sesuai nilai objek pajak (NJOP) di Sumenep, masih ada wajib pajak yang nilainya hanya Rp 8-9 ribu.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap kesadaran masyarakat, bahwa bayar pajak adalah kewajiban, wajib dibayar tepat waktu," tegasnya.
Imam mengatakan, pembayaran PBB merupakan amanah UU Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis pajak meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Reporter : Rosy
Editor : Ist