Pengedar Sabu Ini Transaksi di Musala

Konten Media Partner
6 Oktober 2019 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengedar Sabu Ini Transaksi di Musala
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Juriyanto (43), tak berkutik saat ditangkap jajaran Satreskoba Polres Sumenep Desa Tangendan, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Sabtu (5/10/2019) malam.
ADVERTISEMENT
Warga Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sambanh itu ditangkap saat tengah transaksi narkoba jenis sabu di sebuah musala di Desa Tangedan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menbeberkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk Narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batuputih.
Lantas, dilakukan penyelidikan hingga didapat informasi terlapor akan melakukan transaksi Narkotika di wilayah Desa Tengedan. Dan, tramsaksi tersebut ternyata dilakukan di sebuah musala.
"Kami langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan oleh terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu," terang Widi.
Barang bukti lain berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ditemukan di atas songkok warna hitam milik terlapor. Tetapi sempat mengelak sabu tersebut miliknya.
ADVERTISEMENT
"Petugas juga mengamankan sebilah pisau terbuat dari besi yang dilapisi isolasi warna hitam bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang sekitar 36 cm," paparnya.
Meskipun tak mengakui barang-barang haram di atas miliknya, Juriyanto berikut sabu masing-masing seberat 0,24 gram dan 3,56 gram (berat keseluruhan 3.80 gram) serta barang bukti lainnya dibawa polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara pelaku terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," pungkas Widi.
Reporter : Rosy
Editor : Zainol