Penyelundup Motor Bodong ke Kepulauan Sumenep Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
28 Februari 2019 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelundup Motor Bodong ke Kepulauan Sumenep Dibekuk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) – Maraknya motor bodong di wilayah Kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bukanlah sebuah rahasia lagi. Namun terkesan tidak ada tindakan pemberantasan yang tegas dari pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Tapi kali ini, salah seorang yang diduga sebagai penyelundup motor bodong tersebut dibekuk Kepolisian setempat. Ia adalah Moh, Alwi (51), warga Dusun Tembeng, Deda Buddi, Kecamatan Arjasa.
“Benar, yang bersangkutan kami tangkap di perairan laut Dusun Tembeng, Desa Buddi karena kedapatan membawa atau memiliki sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri membenarkan, Kamis (28/2/2019).
Heri mengatakan, pada hari Selasa kemarin pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan mendatangkan sepeda motor dari Pelabuhan Mimbe Situbondo menuju Pelabuhan Dusun Tembeng Desa Buddi.
Selanjutnya, Polsek Kangean melakukan Patroli serta penghadangan terhadap tersangka di Perairan laut Dusun Tembeng yang saat itu sedang membawa lima unit Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
ADVERTISEMENT
“Tersangka berikut sepeda motor mewah bodong tersebut diamankan di Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Heri. 
Sementara barang bukti yang diamankan berupa Honda Scopy tahun 2018, warna merah hitam, Nomor Rangka MH1JM3114JK694127, Nomor Mesin 
JM31E1688477, hanya dilengkapi STNK, dibeli Rp 9.000.000.
Honda Beat Strip tahun 2018, warna putih, Nomor Rangka MH1JF2219Jk463039, Nomor Mesin JF22E1461870, dibeli seharga Rp 6.300.000.
Honda Beat CBS tahun 2018, warna biru, Nomor Rangka MH1JM212XKK265420, Nomor Mesin JM21E2243030, dibeli seharga Rp 6.300.000,-
Honda Beat, tahun 2018, warna hitam, Nomor Rangka MH1J2125JK632161, Nomor Mesin JFZ1E2634730, hanya dilengkapi STNK, dibeli seharga Rp 6.300.000,-
Kemudian Honda Beat tahun 2018, warna merah putih, Nomer Rangka MH1JM211XJK925551, Nomor Mesin JM21E1704648, dibeli seharga Rp 6.300.000,-
ADVERTISEMENT
“Karena memiliki sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, patut diduga dari hasil kejahatan. Maka tersangka terancam pasal 480 KUHP,” pungkas Heri. 
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi