Pernikahan Dini di Pamekasan Masih Tinggi

Konten Media Partner
18 Desember 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernikahan Dini di Pamekasan Masih Tinggi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) – Angka pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih tinggi dan belum bisa ditekan secara maksimal.
ADVERTISEMENT
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengungkapkan, tercatat ada 32 orang yang meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) setempat, terhitung sejak Januari hingga November 2019.
“Angka pernikahan di bawah umur masih banyak,” katanya, Rabu (18/12/2019).
Para calon pengantin di bawah umur itu diketahui setelah meminta dispensasi nikah, sesuai aturan batas minimal menikah untuk laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
“Biasanya lebih banyak perempuan yang belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Pamekasan,” tambah Hery.
Dari 32 yang mengajukan dispensasi itu tidak sedikit yang menjawab siap menikah hanya untuk mendapatkan surat dispensasi, sementara ketika menjalin rumah tangga tidak bisa harmonis. Sehingga hanya 19 orang yang diterima lantaran berbagai pertimbangan.
ADVERTISEMENT
“Selain dari segi lahir dan batin. Juga dari segi ekonomi serta kesiapan mental dari kedua pasangan untuk hidup satu rumah harus dipikirkan secara matang,” tutur Hery.
Dengan tidak siapnya membina rumah tangga, maka beberapa bulan kemudian ternyata datang lagi ke PA (Pengadilan Agama) untuk mengajukan cerai.
“Tunggulah dulu sampai matang usianya dan benar-benar siap menikah. Jangan ikuti nafsu dan jangan cinta monyet. Baru menikah masih cinta, bulan depan tinggal monyetnya,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol