Pernyataan AJI Surabaya Soal Putusan PN Bangkalan Kasus Kekerasan Jurn

Konten Media Partner
3 Mei 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses sidang putusan kepada Jumali, terdakwa perkara kekerasan terhadap Ghinan Salman, mantan jurnalis Radar Madura, yang digelar Senin (29/4/2019) kemarin. (Ryan Hariyanto/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Proses sidang putusan kepada Jumali, terdakwa perkara kekerasan terhadap Ghinan Salman, mantan jurnalis Radar Madura, yang digelar Senin (29/4/2019) kemarin. (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Bangkalan, (Media Madura) – Anti klimaks. Itulah hasil akhir dari peradilan kasus dugaan penganiayan dan penghalang-halangan kerja yang dialami mantan jurnalis Jawa Pos Radar Madura, Ghinan Salman.0
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dengan agenda putusan, Senin (29/4/2019) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang diketuai Sri Hananta membebaskan terdakwa tunggal, Jumali dari seluruh dakwaan.
Putusan bebas murni yang diambil majelis hakim ini tentu saja membuat kami semua kecewa. Putusan ini menjadi bukti begitu terjal dan sulitnya memperjuangkan keadilan untuk kasus-kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Meski begitu, kami tetap menghormati putusan hakim dan akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai aturan perundang-undangan.
Majelis hakim menilai, Jumali tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ghinan. Masih dalam putusannya, hakim juga menyatakan Jumali tidak terbukti melakukan tindakan yang masuk kategori menghalangi kerja jurnalis seperti yang didakwakan, yakni Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hakim memilih mengabaikan keterangan ahli Dewan Pers, Herlambang Wiratraman.
ADVERTISEMENT
Ghinan Salman, dan para jurnalis yang peduli dengan kasus ini harus menanti selama 2,5 tahun. Peristiwa yang dialami Ghinan terjadi pada 20 September 2016. Saat itu, Ghinan memotret sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPRS Kabupaten Bangkalan bermain pimpong di jam kerja. Ghinan mendapatkan penganiayaan dan ancaman. Dua tahun, berkas perkara ini baru dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Sejak awal, kami dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan LBH Lentera menganggap ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini. Misalnya, sedari awal, kami melaporkan kasus ini sebagai tindakan pengeroyokan. Pasalnya, kekerasan ini dilakukan beberapa orang. Ada yang mencekik, memukul, menjambak dan mengintimidasi. Nama-nama para pelaku dan apa yang mereka lakukan sudah diserahkan ke penyidik.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan, yang muncul hanya nama Jumali. Ghinan dan tim kuasa hukum, Yohanes Dipo dan Salawati Taher sudah berupaya mendorong agar kasus ini tidak diamputasi hanya pada Jumali. Kami menilai bahkan, Jumali ‘dikorbankan’ sendirian. Penyidik memiliki keyakinan lain. Kasus ini pun akhirnya berhenti sampai Jumali dan tidak menyentuh pelaku lain.
Dalam proses persidangan, ada beberapa kejanggalan. Misalnya, ketua majelis hakim, Sri Hananta menganggap kasus ini sepele karena Ghinan tidak mengalami luka serius. Pernyataan ini tentu menunjukkan bahwa Hananta tidak memiliki prespektif kebebasan pers dalam menyidangkan kasus ini. Ia memaknai, kekerasan harus berdampak luka secara fisik yang parah dan berdarah-darah.
Pernyataan kontroversial juga diucapkan Hananta saat memeriksa saksi mantan Ketua AJI Surabaya, Prasto Wardoyo. Hananta menyebut jurnalis terlalu ‘baper’ membawa kasus semacam ini ke pengadilan. Kata ‘baper’ ini juga merujuk pada pernyataan Hananta sebelumnya, yakni kasus ini sepele. Padahal, kekerasan terhadap jurnalis, merampas hak publik untuk tahu fakta sebuah peristiwa termasuk penyelewengan aparatur negara.
ADVERTISEMENT
Hakim sama sekali mengabaikan keterangan dari ahli Dewan Pers, Herlambang Wiratraman yang mintai keterangannya dalam sidang 18 Februari 2019. Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya dimaknai dalam bentuk fisik. Pada pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dirilis Dewan Pers, ancaman berupa penghinaan dan intimidasi masuk kategori kekerasan.
Begitu juga dalam Pasal 18 Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Unsur dalam pasal ini adalah menghambat atau menghalangi kegiatan mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan infomasi menjadi terhambat. Soal apa saja bentuk kekerasan terhadap jurnalis, Herlambang menjelaskan berdasarkan pedoman yang dikeluarkan Dewan Pers. Yakni, kekerasan fisik meliputi penganiayaan, penyiksaan, penyekapan, penculikan dan pembunuhan.
Non fisik meliputi, ancaman verbal, merendahkan dan pelecehan. Kemudian ada perusakan alat kerja. Ada dampak fisik dan psikologis yang dialami Ghinan akibat kekerasan yang dialaminya. Perlindungan terhadap jurnalis, sama halnya merawat demokrasi. Sebaliknya, mengabaikan keadilan dalam kasus ini, sama halnya mengoyak demokrasi. Sekali lagi, kenyataan hukum di negara ini belum berprespektif pada perlindungan terhadap jurnalis.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim mengabaikan semua fakta hukum ini. Secara keseluruhan, perjuangan pencarian keadilan bagi Ghinan Salman, terbentur dinding prosedural yang tidak memiliki prespektif perlindungan terhadap jurnalis. Putusan bebas murni terhadap pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis, tentu akan menjadi preseden buruk bagi perjuangan penegakan supremasi kebebasan pers di tanah air.
Tidak banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis ditangani dengan UU Pers dan sampai ke pengadilan. Kasus Ghinan satu dari sedikit kasus yang menggunakan UU ini. Namun, putusan majelis hakim, kami rasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi Ghinan dan para jurnalis yang berjuang memperoleh keadilan. Kami akan tetap menempuh jalur konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
29 April 2019
AJI SURABAYA
ADVERTISEMENT
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol