PNS Sampang Dilarang Pakai Mobil Dinas Selama Libur Lebaran

Konten Media Partner
8 Juni 2018 22:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi mobil dinas
Sampang, (Media Madura) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Slamet Terbang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan fasilitas mobil dinas selama libur lebaran.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/21/M.KT.02/2018, dan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018.
"PNS Sampang dilarang menggunakan mobil dinas saat cuti lebaran,” kata Slamet, Jumat (8/6/2018).
Menurutnya, surat edaran itu tak hanya tentang larangan penggunaan fasilitas dinas. Melainkan, penegasan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
“Pada poin kedua disebutkan bahwa penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sampang Syamsul Arifin mengimbau agar pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Pemkab Sampang kecuali dengan alasan penting (emergency).
ADVERTISEMENT
“Gantinya dapat diberikan tambahan cuti tahunan, cuti bersama itu sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS,” ungkap Syamsul.
Syamsul menambahkan, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal. Terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini sesuai isi dari surat edaran tersebut.
“Bupati Sampang juga harus melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE itu, kemudian meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah,” jelasnya.
Untuk itu, politisi Hanura itu berharap Pemkab Sampang mengikuti dan melaksanaan apa yang tertera dalam edaran sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi
ADVERTISEMENT