Polisi Bekuk Bos Mobil dan Motor Bodong di Kepulauan Sumenep

Konten Media Partner
13 Desember 2018 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Diantara barang bukti mobil bodong yang diamankan polisi
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sapudi, Kacamatan Gayam, kabupaten Sumenep berhasil mengungkap kasus penadah mobil dan sepeda motor hasil curian. 
Bahkan seseorang inisial SH, warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam yang merupakan bos dari mobil dan sepeda motor  yang diduga hasil kejahatan itu ditangkap.
"Dalam mengungkap kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB), yakni 5 mobil dan 6 sepeda motor," kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Kamis (13/12/2018).
Adapun BB yang diamankan dengan rincian, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu nopol B 7613 DFT, 1 unit Mitsubishi Pick Up L 300 warna hitam nopol DK 8979 C, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver nopol DK 9576 BO, 1 unit Mobil Toyota AGYA warna putih nopol P 8718 AC dan 1 unit Mobil Honda Mobilio warna hitam nopol D 8275 ET.
ADVERTISEMENT
Sedangkan BB berupa sepeda motor, masing-masing 1 unit Honda Vario warna hitam tanpa nopol, Kawasaki Ninja Warna Putih nopol N 4546 NBA, Honda CBR warna orange nopol M 4500 NKS, Honda Beat warna Merah Putih tanpa nopol, Scoopy warna Putih Tulang nopol N 4936 TCZ dan Honda Beat warna Putih Biru tanpa nopol.
"Modus operandi, tersangka menjual belikan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah berupa STNK dan BPKB. Mobil dan sepeda motor itu diduga hasil dari kejahatan," bebernya.
Penangkapan tersangka berawal ketika anggota Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait maraknya kendaraan bermotor bodong masuk ke wilayah Kepalulauan Sapudi. Kemudian tim dari Resmob dan Pidum melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya polisi menangkap yang bersangkutan saat keluar dari rumahnya. Waktu itu tersangka mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatnnya," pungkasnya. 
Reporter : Rosy Editor : Ahmadi