Polisi Dalami Modus Tersangka Pencabulan Tiga Anak SD di Sampang

Konten Media Partner
16 Maret 2019 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman memberikan keterangan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (Ryan Hariyanto/MM)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman memberikan keterangan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (Ryan Hariyanto/MM)
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Sundakir alias Dekir (54), tersangka kasus pencabulan tiga anak sekolah dasar (SD) Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Sampang Jalan Jamaludin.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, melalui KBO Reskrim Ipda Slamet, menyampaikan polisi masih terus mendalami modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli ketiga anak di bawah umur. Penyidik sudah menetapkan status Dekir sebagai tersangka.
"Statusnya sudah tersangka, modusnya masih kita dalami tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Slamet saat ditemui mediamadura di ruangannya, Sabtu (16/3/2019).
Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Hanya saja, ada perbuatan yang mengarah ke pencabulan yakni tersangka mengakui jika meraba pipi, dada, dan kemaluan korban.
"Tapi perbuatan menyetubuhi korban masih didalami, sudah biasa dan itu hak tersangka tidak mengakui perbuatannya, makanya kita periksa dulu," jelasnya.
Selain itu, lanjut Slamet, hasil visum ketiga korban di RSUD Sampang menunjukkan ada luka robek di kemaluan korban. Kini, tersangka asal warga Demak, Jawa Tengah, itu masih diperiksa penyidik.
ADVERTISEMENT
Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Keterangan lebih lanjut tunggu release, kemungkinan ada korban lain hanya pihak keluarga tidak mau melapor karena aib," tutupnya.
Sementara untuk ketiga korban pencabulan anak di bawah umur mendapat pendampingan dari tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sampang.
Ketiga korban berinisial DA (9), SA (8), dan AN (9). Mereka duduk di kelas 3 dan 4 di salah satu sekolah dasar di Sampang.
"Kita beri pendampingan karena korban trauma mental dan tidak masuk sekolah, tim sudah turun mulai pihak keluarga melapor ke polres," terang Kabid P2TP2A Masruroh, mewakili Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPPPA) Sampang Syamsul Hidayat.
ADVERTISEMENT
Masruroh mengatakan, pihaknya juga menurunkan psikolog untuk pemulihan psikologis terhadap korban. Kasus itu, menurutnya, lebih dari kasus pencabulan sebelumnya.
Data KBPPPA Sampang menyebutkan, sepanjang tahun 2019 kurang lebih 10 kasus kekerasan atau pencabulan terhadap anak dan perempuan.
Sebelumnya, pada Kamis (14/3/2019) malam, pencabulan terhadap ketiga korban tersebut diketahui setelah warga menyerahkan pelaku ke polisi.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pentol ini diduga memperkosa dan mencabuli anak di bawah umur.
Keterangan keluarga korban, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sudah dua kali. Ada yang dilakukan di kelas sekolah dan di rumah kontrakan di Desa Karang Penang Onjur.
"Dari pengakuan cucu saya ini diiming-imingi uang dari 2 ribu sampai 8 ribu, terkadang dikasih pentol, semua korban masih sepupu,” terang Hj. Latifah (55) nenek DA ketika di Mapolres Sampang, kemarin.
ADVERTISEMENT
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist