Polisi Gagalkan Pengedaran Sabu 37 Gram di Sampang

Konten Media Partner
9 Oktober 2019 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sampang Didit menginterogasi kelima tersangka penyalahgunaan narkoba dalam ungkap kasus di Mapolres, Rabu (9/10/2019). (Ryan/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sampang Didit menginterogasi kelima tersangka penyalahgunaan narkoba dalam ungkap kasus di Mapolres, Rabu (9/10/2019). (Ryan/MM).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sampang, (Media Madura) - Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menyita 37,94 gram sabu sebagai barang bukti dari kelima tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, mengatakan penangkapan lima orang tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. Diantaranya, tiga tersangka asal warga Kediri, Jawa Timur, itu ditangkap di pinggir Jalan Raya KH Wahid Hasyim Kota Sampang.
"Untuk dua tersangka asal warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang diamankan di salah satu rumah tersangka di Desa Pao Pale Laok," ucap Didit saat ungkap kasus di Mapolres, Rabu (9/10/2019).
Kelima tersangka adalah Nicho Andiangtama (29), Candra Agustiawan (25), Eko Hadi Aprilian (28), dan dua warga asal Ketapang yakni Agus Hermanto (31) serta Sutari (37).
Didit menuturkan, awalnya anggota Satres Narkoba tengah melakukan penyelidikan terhadap tiga tersangka asal Kediri. Mereka diketahui mengedarkan 36,44 gram narkoba jenis sabu di Kabupaten Sampang dengan mengendarai mobil Xenia bernopol AG 1775 BD.
ADVERTISEMENT
"Ketahuan hendak ditangkap, tersangka Candra yang duduk di depan kiri pengemudi ini sempat membuang barang bukti puluhan gram sabu dari dalam mobil, tapi petugas dengan sigap langsung menangkap tiga tersangka," jelasnya.
Dari pengungkapan itu polisi juga menangkap dua tersangka asal Ketapang. Barang haram tersebut diamankan dari dalam rumah tersangka Sutari. Totalnya seberat 1,91 gram sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Barang bukti total sabu seberat 37,94 gram dan satu unit mobil, hp, plastik sabu beserta timbangan elektrik, uang tunai," pungkasnya.
Reporter : Ryan
ADVERTISEMENT
Editor : Zainol