Polisi Sumenep Ciduk Emak-emak Budak Sabu

Konten Media Partner
13 Juli 2018 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Rahweni (40), warga Dusun Pondok Laok, Desa Batuputih Kenek, Kecanatan Batuputih,  Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Satreskoba Polres setempat, Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 19.20 WIB. 
ADVERTISEMENT
Emak-emak yang pada KTPnya tercantum pekerjaan sebagai petani ini ditangkap di teras rumahnya lantaran diduga kerap bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 
Kabag Humas Polres Sumenep menuturkan, penangkapan berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi dan sabu dirumah terlapor.
"Maka petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor, kemudian menerima informasi bahwa terlapor memang memiliki sabu dan diduga sering mengkonsumsinya," katanya, Jum'at (12/7/2018).
Dari itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dimana posisi terlapor berada diteras rumahnya dan pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tangan kanan terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi serbuk sabu.
Sabu tersebut dibungkus sobekan tisu dan plastik warna putih dan disimpan pada bungkus rokok merk Djarum Super warna hitam. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga terlapor berikut barang bukti langsung kami diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya. 
Dari tangan terlapor, polisi menyita satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,46 gram, sobekan plastik dan Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, bungkus rokok merk Djarum Super warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu dan 1 unit HP merk Nokia warna Hitam.
"Atas perbuatannya, terlapor terancam pengetrapan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 
Reporter : Rosy Editor : Ist