Polisi Sumenep Sita 780 Pres Rokok Tanpa Cukai

Konten Media Partner
13 Agustus 2019 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Sumenep Sita 780 Pres Rokok Tanpa Cukai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Kepolisian resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyita sebanyak 780 pres rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin dalam keterangan persnya mengatakan, peredaran rokok ilegal diungkap oleh tim gabungan rayon, yakni Polsek Lenteng, Ganding dan Guluk-guluk.
"Rokok tanpa cukai ini kami sita dari seseorang bernama Farid. Dia merupakn warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk pada hari Sabtu kemarin," terang Muslimin, Selasa (13/8/2019).
Tim gabungan mengamankan tersangka di Kecamatan Lenteng saat mengendarai mobil Avanza dan membawa puluhan kardus rokok ilegal merek 'Dalil' dan 'Grand Max'.
"Total barang bukti 77 kardus atau 780 pres atau berjumlah 7800 bungkus rokok. Rinciannya, 71 merek Dalil dan merek Grand Max 6 kardus," jelasnya.
Setelah gelar perkara, selanjutnya barang bukti tersebut akan langsung diserahkan kepada Bea dan Cukai Madura di Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Tersangka diduga melanggar Pasal 54 atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit 2 kali biaya cukai dan paling banyak 10 kali biaya cukai yang harus dibayar," pungkasnya.
Reporter : Rosy
Editor : Zainol