Polres Pamekasan Tangkap 10 Tersangka Narkoba

Konten Media Partner
31 Juli 2019 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pamekasan Tangkap 10 Tersangka Narkoba
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pamekasan, (Media Madura) - Jajaran Satuan Reserse Polisi Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap 10 tersangka narkoba, satu di antaranya masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Anak di bawah umur itu berinisial RB (15) warga Kecamatan Pasean. RB ditangkap polisi karena kedapatan memiliki markoba jenis sabu pada Kamis (11/7/2019) di pinggir jalan Kelurahan Kowel, Pamekasan saat transaksi.
"Ia ditangkap saat mau transaksi. Pengedarnya atas nama Jongki Justiawan Putra dan Renaldi keduanya umur 24 tahun dan warga Desa Tlonto Raja Kecamatan Pasean, dengan BB (barang bukti) seberat 5 gram," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo saat konferensi pers, Rabu (31/7/2019).
Selain itu, polisi juga menangkap Nursalim (34) warga Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang sebagai pengedar, Nanang Hidayat (22) warga Desa Pegagan, Pademawu sebagai pemakai, dan Hosni (28) warga Desa Srambah, Kecamatan Proppo sebagai pemakai. Ketiganya di tangkap di tempat dan waktu berbeda.
ADVERTISEMENT
"Ketiganya ditangkap pada tanggal 13, 14 dan 16 Juli, di TKP berbeda," ungkap Teguh.
Selanjutnya, mengamankan dua budak sabu yakni Bahan Abdul Malik (21) warga Jalan Dirgahayu, dan Rifiki (21) warga Desa Pangtonggal. Dari kedua tersangka polisi mengamankan sabu seberat 0,29 gram.
Dua tersangka lain yakni Umar Faruk (18) dan Bambang Sutrisno (30) merupakan warga Peltong, Kecamatan Larangan. Polisi menyita serbuk putih seberat 0,34 dari tangan tersangka.
Atas perbutannya, para tersangka mendapat ganjaran hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup, karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) Tahun 2009 tentang Narkoba .
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol