Raperda BUMD Sampang Tunggu Pembahasan Pasal

Konten Media Partner
12 Desember 2018 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana. (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BUMD PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) masih buram. Rencananya pembahasan itu akan selesai akhir tahun 2018. Rabu (12/12/2018)
Ketua Pansus BUMD PT GSM, DPRD Kabupaten Sampang, Amin Arif Tirtana mengatakan belum selesainya Raperda PT GSM karena masih tersisa empat pasal yang dirubah dan masih dibahas dengan pihak ketiga maupun eksekutif.
"Sekarang masih pembahasan, kami datangkan pihak ketiga atau konsultan dari UTM Bangkalan dan eksekutif, Intinya selesai semua kecuali ada 4-5 pasal yang masih belum," tuturnya.
Amin menerangkan, pasal yang belum selesai, diantaranya status dari PT GSM tentang status kepemilikan saham, dalam pasal tersebut ada ketidakselarasan antara UU dan PP. Dalam perundang-undangan dijelaskan bahwa tidak ada PT yang 100 persen dimiliki satu kepemilikan saham. Akan tetapi berdasarkan PP dan surat edaran Mentri ESDM malah diharuskan BUMD yang 100 persen kepemilikan sahamnya untuk mengelola PI.
ADVERTISEMENT
Kemudian pemisahan bidang usaha, dimana PT GSM yang sebelum bergerak di tiga bidang usaha yakni, jasa, migas dan catering. Namun saat ini PT GSM harus dikhususkan untuk Holding Company di sektor migas.
"Ada juga draf yang juga dikonsultasikan mengenai jabatan jajaran direksi internal PT GSM, namun dalam materi itu dalam memasukan jajaran direksi dan direktur sampai masa akhir jabatan, tapi disatu sisi itu bertentangan dengan kewenangan bupati selaku pemegang saham terbanyak untuk mengevaluasi setiap 1 atau 2 tahun sekali, artinya sebelum masa jabatannya berakhir maka tidak bisa diganti, nah itu juga menjadi pembahasan kami dengan eksekutif," terangnya.
Selanjutnya, mengenai modal dasar dan modal yang harus disetor. "Ini masih dicari bukti-bukti fisiknya, ditanyakan ke pihak PT GSM tidak bisa membuktikan dan menjelaskan secara rinci terkait Rp 5 miliar, makanya kami sambil lalu mencari bukti-bukti itu," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Politisi PPP ini menambahkan, penyelesaian Raperda yang dikebut ini bertujuan untuk mengejar pengelolaan Participating interest (PI) pada sektor migas pada 2019 mendatang, karena dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Pemkab kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas.
Reporter : Ryan Hariyanto Editor : Ahmadi