Ribu Pemilih di Sumenep Terancam tidak Bisa Nyoblos

Konten Media Partner
4 Mei 2018 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyebut, ada 19.289 warga setempat terancam tak bisa nyblos meski sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Jatim. 
ADVERTISEMENT
Pasalnya, hingga detik ini, Jum'at (4/5/2018) belasan ribu orang tersebut belum melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP).
Awalnya, jumlah pemilih dalam DPT yang belum ber-KTP elektronik sebanyak 39.463 orang. Namun yang telah melakukan perekaman sebanyak 20.174 orang. Dengan demikian, masih ada 19.289 orang yang belum melakukan perekaman.
"Meski masuk DPT tapi tak punya e-KTP otomatis tak bisa menggunakan hak suaranya," kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Jum'at (4/5/2018).
Saat ini, Dispendukcapil tengah melakukan penyisiran untuk melakukan perekaman terhadap warga. Selanjutnya, bagi yang sudah melakukan perekaman data, akan diterbitkan surat keterangan (Suket) oleh Dispendukcapil.
"Jadi, calon pemilih bisa kehilangan hak pilihnya kalau tidak melakukan perekaman. Karena Suket hanya akan dikeluarkan oleh Dispendukcapil bagi warga yang telah melakukan perekaman," terangnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Rahbini mrnerangkan, berdasar aturan yang baru, warga yang tercantum dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya apabila mengantongi KTP elektronik atau surat keterangan. 
Jika hanya form C6 kwk atau yang dulu dikenal sebagai undangan pemilih tanpa KTP elektronik atau Suket, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Untuk itu, kami meminta agar masyarakat aktif melakukan perekaman ke Dispendukcapil agar tidak kehilangan hak pilihnya. Dan juga kami berharap agar Dispendukcapil mempermudah warga yang akan melakukan perekaman," pintanya.
Dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa  pemilih yang terdaftar dalam DPT bisa memberikan hak suaranya di TPS. Sedangkan di ayat (2) disebutkan bahwa dalam memberikan suaranya seperti tercantum dalam ayat (1), pemilih harus menunjukkan C6 KWK atau surat pemberitahuan, dan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan.
ADVERTISEMENT
"Karena itulah kami berkoordinasi dengan Panwas untik melakukan rapat dengan Dispendukcapil, agar mempercepat perekaman KTP elektronik," tandas Rahbini. 
Reporter : Rosy Editor : Arif