Sambil Gendong Anak Seorang Ibu di Sampang Jualan Sabu

Konten Media Partner
24 Januari 2020 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sainiyeh tertunduk malu setelah modusnya nyambi gendong anak jualan sabu diketahui polisi. Sabu 6 gram lebih ditemukan di dalam kaleng susu, Jumat (24/1/2020) siang. (Ryan/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Sainiyeh tertunduk malu setelah modusnya nyambi gendong anak jualan sabu diketahui polisi. Sabu 6 gram lebih ditemukan di dalam kaleng susu, Jumat (24/1/2020) siang. (Ryan/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Sainiyeh (30), seorang ibu rumah tangga asal Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, diamankan polisi lantaran diketahui menjadi bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Ibu dua anak itu ngaku jualan sabu untuk meneruskan profesi sang suami yang kini berada di tahanan.
ADVERTISEMENT
"Suaminya bernama Sulam sudah diamankan pada 2018 lalu, jadi sekarang tersangka Sainiyeh yang meneruskan bisnis haram ini," ucap Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat gelar kasus di Mapolres, Jumat (24/1/2020).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka Fahrur Rozi warga Desa Aeng Sare, Sampang, pada Selasa (21/1) kemarin. Pria berusia 35 tahun itu membeli sabu seberat 0,30 gram dari tersangka Sainiyeh.
Setetelah dikembangkan, Sainiyeh akhirnya dibekuk di rumahnya Dusun Ngan Sangan, Desa Pasarenan, Rabu (22/1) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan total 6,89 gram.
Kapolres mengatakan, modus yang digunakan Sainiyeh adalah menjual sabu sembari menggendong anaknya. Hal ini dilakukan agar transaksinya tidak tercium aparat kepolisian. Saat penangkapan, barang bukti berupa 11 paket sabu ditemukan didalam kaleng susu.
ADVERTISEMENT
"Modus ibu dua anak memang gendong anak jualan sabu, tersangka sebagai bandar dan pengedar," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol