Sambut Ramadhan, Pemkab Pamekasan Undang Ulama

Konten Media Partner
9 Mei 2018 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pamekasan, (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sarasehan dengan mengundang ulama dan umara, di Pendopo Ronggosukowati, Selasa (8/5/2018) malam.
ADVERTISEMENT
Pertemuan ini bertujuan guna menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1439 H. Serta meminta masukan-masukan pada semua ulama dan umara agar bulan puasa tahun ini berjalan secara aman dan lancar.
“Harapan kami dari pertemuan ini, meminta masukan pada semua ormas Islam yang ada di sini, agar pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini berlangsung dengan khidmat. Bukan hanya pada saat bulan Ramadhannya saja. Tapi, juga sampai dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri,” terang Plh Bupati Pamekasan, Mohammad Alwi, Selasa malam.
Lebih lanjut Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pamekasan itu membacakan draf surat edaran Nomor: 451.4//432.012/2018, tentang kegiatan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1439 H/2018 M.
ADVERTISEMENT
Draf surat edaran tersebut berisi tentang memulai dan mengakhiri pelaksanaan ibadah puasa dan melakukan penyamaan jadwal waktu shalat dan imsakiyah sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Hisab Rukyat (BHR) dan kantor Kementerian Agama Pamekasan.
Selanjutnya, mengatur penggunaan pengeras suara dan larangan terhadap para pengusaha rumah makan, warung, restoran membuka atau melayani pelanggan selama siang hari.
Menyiapkan perlengkapan hari Raya Idul Fitri, Dinas/Intansi, kantor dan lembaga lainnya memasang spanduk-spanduk yang berisi himbauan, dan menggalakkan pelaksanakan kegiatan ibadah sosial keagamaan.
“Mari kita galakkan pelaksanan kegiatan sosial ke agamaan dengan meningkatkan pembinaan pada generasi melalui infaq dan sodaqoh mulai dati tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten,” tambhnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga menghimbau pada masyarakat terutamanya kau muda untuk tidak melakukan takbir keliling menggunakan motor ataupun mobil karena sangat berbahaya dan mengganggu para pengguna jalan lainnya.
“Sebaikknya pelaksanaan takbir dilakukan di tempat – tempat ibadah seperti masjid atau langgar. Atau melakukan takbir keliling dengan berjalan kaki,” imbuhnya.
Terkait semua himbauan diatas dirinya meminta pada semua jajaran Forpimda Kepolisian dan Satpol PP agar memantau dan mengawasi semua aktifitas sebagai mana tercantum dam surat edaran tersebut.
“Memberi tindakan yang tegas bagi yang melanggar sebagai mana yang tercantum dalam surat edaran ini sejalan dengan perda No 5 Tahun 2014,” pungkasnya.
Reporter: Zubaidi Editor: Ahmadi
ADVERTISEMENT