Satpol PP Sampang Dinilai Halangi Masuknya Investor

Konten Media Partner
22 Januari 2020 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis GPRS beraudensi di kantor Satpol PP Sampang terkait penindakan yang dianggap tebang pilih, Rabu (22/1/2020) pukul 09.42 WIB. (Ryan/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis GPRS beraudensi di kantor Satpol PP Sampang terkait penindakan yang dianggap tebang pilih, Rabu (22/1/2020) pukul 09.42 WIB. (Ryan/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Penutupan sebuah perusahaan industri yang dilakukan beberapa lalu oleh petugas Satpol PP di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mendapat protes dari masyarakat mengatasnamakan Gerakan Peduli Rakyat Sampang (GPRS).
ADVERTISEMENT
Masyarakat menilai penyegelan itu dinilai tidak sesuai prosedur dan aturan yang ada. Penegakan tersebut juga dianggap tebang pilih. Aksi protes berlangsung saat audensi di kantor Satpol PP Sampang di Jalan Kusuma Bangsa, Rabu (22/1/2020) siang.
"Seharusnya tindakan pertama penegak perda yaitu secara persuasif, tetapi ini tidak malah langsung disegel dan ditutup tanpa ada peringatan, padahal perusahaan itu sedang proses administrasi berkaitan dengan ijin, jangan anggap perusahaan yang masuk di Sampang ini ilegal atau tidak taat aturan," ucap Ketua GPRS Moh Tohar usai audensi.
Tohar mengatakan, dirinya akan selalu mendukung kinerja Satpol PP dalam menegakkan aturan. Namun harus melalui mekanisme yang benar. Sebab, penegakan yang semena-mena berdampak terhadap masuknya investor luar untuk berinvestasi di Kota Bahari.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai Satpol PP sebagai penghalang investor masuk kesini, mereka pasti berpikir dua kali, kalau dipersulit dan selalu dipersoalkan pasti lari ke luar daerah, lantas bagaimana bisa membuka lapangan pekerjaan," jelas Tohar.
Ia berharap Satpol PP tidak tebang pilih untuk menertibkan sejumlah perusahaan yang berdiri sejak lama. Karena diduga tanpa mengantongi ijin. Perusahaan itu seperti bengkel Bima Sakti Motor, rumah makan Merak, maupun bangunan baru yang berada berdekatan dengan kantor pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Sampang Kusno Abdullah, membantah tudingan tersebut pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prosedur. Penutupan perusahaan di Camplong itu karena ada sebagian ijin belum diselesaikan sehingga dilakukan penertiban.
"Kalau nanti legalitasnya selesai, kita panggil pemiliknya bersama bagian perijinan Pemkab, supaya dalam waktu dekat polemik ini terselesaikan," tegas Kusno.
ADVERTISEMENT
"Soal perusahaan yang lama seperti bengkel sampai rumah makan semua sudah ada ijinnya, termasuk pasar modern, sudah lengkap semua," imbuhnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol