Bea Cukai Madura Musnahkan 944.520 Batang Rokok Ilegal

Konten Media Partner
16 Mei 2018 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Petugas bea cukai dan segenap aparat penegak hukum membakar rokok ilegal
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Hampir sejuta atau 944.520 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim). Rabu (16/5/2018) pagi. Ratusan ribu rokok tersebut merupakan hasil sitaan Bea Cukai di empat Kabupaten di Pulau Madura, mulai dari Bangkalan hingga Kabupaten Sumenep. 
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Latif Helmi mengatakan, batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut meruapkan hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh pihaknya. 
"Pemusnahan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan setelah ada surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan, tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara," ungkapnya. 
Menurutnya, nilai barang rokok ilegal yang sudah dimusnahkan tersebut sekitar Rp 600 juta lebih dengan nilai cukainya lebih dari 280 juta. "Kedepannya kami akan terus melakukan operasi terhadap pemberantasan rokok ilegal di empat kabupaten yang ada di Madura," sambungnya, Rabu (16/5/2018).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Latif menambahkan, pihaknya bersama TNI Polri akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, "Kami telah bersinergi dengan TNI Polri untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Reporter : Rosy Editor : Ist