Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa Terpaksa Belajar di Balai Desa

Konten Media Partner
18 September 2018 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wali murid mengantarkan anaknya untuk proses KBM di Balai Desa
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) – Sekolah Dasar (SD) Negeri Bancamara II, Kecamatan Dungkek, Pulau Giliyang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disegel sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah, Senin malam (17/9).
Ahli waris atas tanah yang ditempati bangunan sekolah tersebut menutup pagar gerbang sekolah menggunakan palang yang terbuat dari bambu. 
Di atas segel ditulis “Tanah Ini Milik Ahli Waris Munahyon Kohir No 1096 Persil No 44 Kelas 1D dengan luas kurang lebih 0162 ha (1620M2) tertulis atas nama Bakin sejak didirikan Gedung SDN Bancamara II, belum ada pembayaran hak tanah dan dari tahun 1961 hingga 2018 dikuasai oleh Dinas Pendidikan Sumenep.”
Tidak itu saja, ahli waris juga menyegel semua ruangan sekolah tersebut dengan menggunakan sebilah bambu yang dipaku, sehingga tidak satupun warga yang bisa masuk ke ruangan tersebut termasuk siswa yang hendak sekolah.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, pihak sekolah terpaksa melaksanakan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di teras balai desa setempat. Karena hasil koordinasinya dengan Dinas Pendidikan, proses KBM harus terus dilanjutkan.
“KBM harus tetap berlangsung, ya walaupun numpang-numpang lah, kita laksanakan pembelajaran sementara di Balai Desa,” ujar Kepala Sekolah SDN Bacamara II, Imam Dainuri dihubungi awak media melalui sambungan selulernya, Selasa siang (18/9).
Siswa di SDN Bancamara II seluruhnya ada 62 orang, dua guru PNS, delapan tenaga honorer, termasuk penjaga sekolah dan tenaga kontrak, total ada 10 orang. “Guru dan semua tenaga honorer numpang di Balai Desa, begitupun dengan proses belajarnya, numpang dulu,” katanya.
Imam mengaku pihaknya tidak dapat berbuat banyak, karena tugasnya hanya sebagai penanggungjawab sekolah. Meski sebelumnya ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris menemuinya, dirinya tidak mengambil keputusan apapaun.
ADVERTISEMENT
“Ibarat mobil saya hanya sopirnya, jadi tidak bisa berbuat banyak, saya cuma menyampaikan ke kepala Desa, melaporkan ke Dinas Pendidikan, sudah sering saya sampaikan ke Dinas, bahkan kemarin saat monitoring tiga instansi (Inspektorat, Disdik dan DPPKA) itu, saya serahkan saja ke mereka dokumen sekolah yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, A Shadik melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) belum bisa memberikan penjelasan kepada media, saat dihubungi mengaku sedang rapat. “Maaf sedang rapat ini,” katanya lantas menutup sambungan telepon.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Bancamara, Alwi mengatakan bahwa sekitar dua tahun silam, Munahyun telah menunjukan bukti kepemilikan lahan yang saat ini di atasnya terbangun gedung SDN Bancamara II. “Bahkan saat itu juga sempat akan melakukan penyegelan, tapi rencana itu bisa dihentikan karena adanya mediasi,” kisahnya singkat.
ADVERTISEMENT
Reporter: Rosy Editor: Ahmadi