Selama Ramadan, ASN di Sumenep Bisa Pulang Lebih Cepat

Konten Media Partner
7 Mei 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKP-SDM, Abd. Madjid
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKP-SDM, Abd. Madjid
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menerapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019, yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
ADVERTISEMENT
"Benar, ada penyesuaian untuk jam kerja bagi ASN selama Ramadan. Ini biasa terjadi setiap tahun," kata Kepala BKP-SDM Sumenep, Abd. Madjid,  Selasa (7/5/2019).
Dijelaskan Madjid, dalam SE tersebut diatur, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk untuk hari Senin hingga Kamis yaitu Pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30 WIB. 
Sedangkan jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30 WIB.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Pada setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 06.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
ADVERTISEMENT
"Memang ada pengurangan jam kerja, ASN juga bisa pulang lebih cepat. Tapi kami pastikan pengurangan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan pada masyarakat," tegas Madjid. 
Reporter : Rosy
Editor : Zainol