Tersangka Kasus Proyek Pasar Pragaan Sumenep Ditahan

Konten Media Partner
5 Desember 2018 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sumenep, (Media Madura) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menahan dua tersangka kasus Proyek Pasar Pragaan, Kecamatan Pragaan, Rabu (5/12/2018).
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka tersebut bernama Babur Rahman selaku Pelaksana Pekerjaan Fisik dan Konsultan Pengawas, Koko Andryanto.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Wisnu dalam keterangan persnya menyampaikan, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri Sumenep terdiri dari dua berkas.
Yakni, tersangka satu yang bersumber dari dana DAK Kabupaten Sumenep Tahun 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000.
"Pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak/CCC," ujarnya, Rabu (5/12/2018).
Wisnu menambahkan, tersangka kedua selaku Konsultan Pengawas, menyatakan bahwa pekerjaan pelaksana telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum di kontrak / CCO, walaupun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan tersangka kesatu dan tersangka kedua, keuangan negara dirugikan sebesar Rp.676.857.499,53.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka di RUTAN Kelas II B Sumenep," tandasnya.
Katanya, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini, dan atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Reporter : Rosy Editor : Ahmadi