news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejari Sampang Setor Duit Korupsi Dana Desa Rp 1,9 Miliar

Konten Media Partner
26 September 2017 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Plt Kejari Sampang Alexander Sinuraya (tengah) bersama anggota lain saat merilis barang bukti uang Rp 1,9 miliar hasil tipikor pemotongan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Kedungdung, Selasa (26/9/2017). (Ryan Hariyanto/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. Uang yang dikembalikan ke kas negara itu senilai Rp 1.978.000.000.
“Hari ini kita serahkan ke kas negara total Rp 1,9 miliar,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kejaksaan Negeri Sampang Alexander Sinuraya, Selasa (26/9/2017).
Barang bukti tersebut selama ini dititipkan ke rekening BRI Cabang Sampang. Kasus itu telah menyeret dua terpidana yang kini masih menjalani proses hukum di Rutan Kelas IIB Sampang.
Kata Alex, dua terpidana itu yakni mantan Camat Kedungdung Ahmad Junaidi dan Kun Hidayat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Kedungdung. Keduanya telah dijatuhi hukuman selama 1,8 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Sayangnya ditengah perjalanan masa hukuman tersangka Kun Hidayat meninggal dunia beberapa waktu lalu, kini hanya Ahmad Junaidi masih ditahan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan juga berupa perhiasan, mobil, dan lainnya dari dua terpidana korupsi.
Selama sidang vonis pada Jumat 11 Agustus 2017 kemarin di Pengadilan Tipikor Surabaya, Majelis Hakim menuntut terpidana Kun Hidayat membayar uang pengganti Rp 600 juta lebih. Sedangkan, Ahmad Junaidi sebesar Rp 1,3 miliar. Keduanya dijerat dengan pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, kasus pemotongan DD dan ADD di Kecamatan Kedungdung, bermula dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) anggota Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Senin 5 Desember tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Para terpidana ditangkap di halaman Bank Jatim Cabag Sampang di Jalan KH Wahid Hasyim setelah mencairkan dana pemerintah tersebut. Seharusnya dana itu dicairkan Rp 1,5 miliar namun dipotong hingga tersisa Rp 713 juta.
Modus yang digunakan dalam pemotongan dana tersebut untuk alasan pajak, papan nama, RAB desain, meterai, dan prasasti. Nominal potongan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap desa.
Reporter: Ryan Hariyanto Editor: Ahmadi