UMK Sampang 2020 Sebesar Rp 1,9 Juta

Konten Media Partner
10 Desember 2019 22:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UMK Sampang 2020 Sebesar Rp 1,9 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) Sampang tahun 2020 sebesar Rp 1.913.321,37 atau naik Rp 150 ribu dari tahun sebelumnya. Selasa (10/12/2019).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang Suhartini Kaptiati saat sosialisasi Keputusan Gubernur Jatim tentang penetapan UMK di aula Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang.
"UMK tahun 2019 sebesar Rp 1.763.267,65 dan tahun 2020 menjadi Rp 1.913.321,37," ujarnya.
Suhartini mengatakan, pengajuan kenaikan UMK Sampang disesuaikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dasar penetapan UMK 2020 adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Serta, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum. Kemudian, diperkuat dengan payung hukum Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 Oktober 2019 Nomor B-M/308/HI.01.00/2019 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domistik Bruto tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dirinya berharap, pengusaha di Sampang menjalankan ketetapan tersebut dalam mempertahankan hak para buruh. Selain itu, ia juga menerangkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap para buruh.
"Di Sampang ini ada 262 perusahaan, kalau masih ada perusahaan memberikan UMR dibawah ketentuan yang telah ditetapkan segera menyampaikan permasalahan itu kepada Pengawas Diisnaker Jatim," pungkasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol