Usai Membunuh Tora'i dengan Raket Nyamuk, Pelaku Masih Salat Jumat

Konten Media Partner
12 Desember 2019 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan pelaku pembunuhan Tora'i dengan menunjukkan beberapa barang bukti, Kamis (12/12/2019) siang. (Ryan/MM).
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan pelaku pembunuhan Tora'i dengan menunjukkan beberapa barang bukti, Kamis (12/12/2019) siang. (Ryan/MM).
ADVERTISEMENT
Sampang, (Media Madura) - Usai membunuh, pelaku pembunuhan Tora'i (55) warga Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, sempat menunaikan shalat jumat di kampungnya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 29 November lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Setelah membunuh pelaku melakukan shalat jumat ke masjid di lingkungan itu, lalu pelaku datang lagi ke TKP berpura-pura melihat kejadian untuk memastikan korban meninggal atau tidak," ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat rilis di Mapolres, Kamis (12/12/2019).
Kapolres menceritakan, pelaku bernama Arifin (27) yang masih bertetangga ini menghabisi ketika korban hendak pergi ke Masjid. Tak butuh waktu lama polisi mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku setelah dua hari pasca kejadian tepatnya Minggu (1/12/2019) siang.
"Pelaku kita amankan di rumahnya Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok," ungkapnya.
Perwira dua melati emas di pundaknya ini menjelaskan, motif pembunuhan menewaskan pria tua itu dilatarbelakangi balas dendam atas kematian pamannya beberapa tahun lalu. Korban diduga mempunyai ilmu santet.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan raket nyamuk listrik dan balok kayo yang diarahkan ke leher korban. Tak puas dengan aksinya, pelaku juga memukul kepala korban dengan batu yang berada di lokasi kejadian.
"Korban meninggal dunia di TKP, adapun yang dialami korban yaitu luka lebam di bagian pipi kanan dan leher belakang, luka lecet dan lebam di punggung belakang, luka sobek di bagian jari tangan kiri serta luka di bagian sendi lutut," terang Kapolres.
Didit mengatakan, pelaku mempunyai keyakinan untuk melakukan pembunuhan berencana itu bersama temannya. Keyakinan muncul setelah Arifin mendapatkan mimpi dari sang nenek bahwa membunuh korban menggunakan barang raket listrik dan sebatang balok kayo.
ADVERTISEMENT
"Sebelum membunuh raket itu harus di taruk diatas makam neneknya, setelah siang hari raket diambil lalu dipukulkan ke korban," kata Didit.
Ia meminta kepada rekan pelaku untuk segera menyerahkan diri. Dalam waktu dekat polisi berjanji akan menangkap para pelaku lainnya yang turut serta melakukan pembunuhan.
Untuk menanggung perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol