Masih Ragu Bayar Pajak?

Meita Az Zahra
Mahasiswa jurusan akuntansi ITB Ahmad Dahlan Jakarta
Konten dari Pengguna
9 Desember 2021 18:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Meita Az Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber: freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, 2004) tentang pemerintahan daerah bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan adanya peraturan tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat mengatur keuangan daerah, salah satunya melalui penerimaan daerah, yakni pemungutan pajak daerah. Pemungutan pajak daerah diperoleh dari penerimaan pajak suatu daerah yang mana bila pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut meningkat, maka akan dapat mempengaruhi pendapatan pajak daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Dr. Rohmat Soemitro, S.H pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus yang digunakan untuk kepentingan publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Kesadaran membayar pajak memiliki arti keadaan di mana seseorang mengetahui, memahami, dan mengerti tentang cara membayar pajak. Kesadaran membayar pajak secara makro akan melahirkan morlita perpajakan masyarakat. Masyarakat yang memiliki moralita tinggi akan merasa membayar pajak adalah kewajiban kenegaraan yang harus dipenuhi sebagai anggota dari organisasi negara yang telah memberikan perlindungan dan fasilitas kepadanya. Kesadaran masyarakat sangat rendah dikarenakan ketidaktahuan mereka tentang wujud konkret imbalan dari uang yang dikeluarkan untuk membayar pajak. Hal ini, seringkali menjadi kendala dalam masalah pengumpulan pajak dari masyarakat. Kesadaran wajib pajak atas perpajakan sangat diperlukan guna meningkatkan kemauan membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak menjadi masalah paling utama dan serius tidak hanya di negara maju dan berkembang melainkan di seluruh dunia, apabila wajib pajak tidak patuh akan menimbulkan keinginan untuk melakukan tindakan penghindaran, pengelakan, dan lalai terhadap pajak yang akhirnya akan menyebabkan penerimaan pajak menjadi berkurang. Dalam kepatuhan membayar pajak ada dua kendala, yaitu faktor internal lembaga pajak, meliputi aturan perpajakan yang mungkin masih dianggap belum sederhana dalam dukungan teknologi informasi bagi pelayanan wajib pajak serta profesionalisme sumber daya manusia (SDM). Patuhnya wajib pajak bisa berasal dari wajib pajak itu sendiri maupun dari lingkungannya.
Lalu ke mana perginya pajak yang kita bayar? Pajak yang kita bayar dapat kita rasakan sehari-hari bahkan dekat dengan kita, salah satunya adalah untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang kita rasakan sehari-hari. Hal ini meliputi jalanan yang dilewati masyarakat sehari-hari berasal dari uang pajak yang tiap tahun kita bayar. Membangun dan merawat jalanan umum seperti ini tentu saja menggunakan uang, dan uang yang digunakan adalah uang yang kita bayarkan untuk pajak sebagai kewajiban warga negara. Kemudian uang pajak kita digunakan untuk kesehatan, di mana maksudnya di sini adalah puskesmas dan juga rumah sakit pemerintah yang pastinya harus membutuhkan uang yang banyak. Kemudian selanjutnya adalah fasilitas pendidikan, uang yang digunakan untuk membangun sekolah negeri dan guru-guru adalah uang yang didapat dari pajak-pajak yang disetor oleh masyarakat. Selain itu manfaat yang dirasakan oleh para pembayar pajak atau dengan kata lain warga negara adalah keamanan yang selama ini dirasakan, tentunya ini berhubungan dengan tentara dengan segala bidangnya (darat, air, dan udara). Selain itu manfaat pajak yang bisa kita rasakan adalah sebagai penstabil perekonomian negara, apalagi setelah pandemi Covid-19 ini tentu saja negara membutuhkan banyak dana untuk mengurangi kesenjangan yang ada pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, seharusnya kita perlu memperhatikan tentang ketepatan waktu dalam membayar pajak. Menurut saya, membayar pajak bukanlah hal yang sia-sia karena manfaat dan bentuknya nyata bisa kita nikmati sehari-hari, bahkan tanpa adanya infrastruktur yang dijelaskan di atas kita tidak dapat mencari nafkah untuk menghidupi kehidupan kita sehari-hari. Maka dari itu jangan pernah menganggap enteng pajak yang harus dibayar oleh warga negara. Karena dengan membayar pajak kita dapat membantu pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, supaya negara ini lebih tertata dan lebih rapi. Pada akhirnya yang menikmati kenyamanan dari pajak yang kita bayar sendiri adalah kita sendiri. Membayar pajak adalah bentuk kita peduli dengan apa yang terjadi di masyarakat.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Beti, A., Made, A., & Dianawati, E. (2016). PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK (TAX CONSCIOUNESS), KEJUJURAN WAJIB PAJAK (TAX HONESTY), KEMAUAN MEMBAYAR DARI WAJIB PAJAK (TAX MINDEDNESS), KEDISIPLINAN WAJIB PAJAK (TAX DISCLIPNE) TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Tax Complience). Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi Unikama, 4(1), 1–14.