Pro-Kontra Permenkes 21/2013: Distribusi Kondom dalam Penanggulangan HIV/AIDS

Melinda Yunita Lasmaida Sirait
Mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Indonesia (2021).
Konten dari Pengguna
7 Mei 2022 19:59 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Melinda Yunita Lasmaida Sirait tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi HIV AIDS. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi HIV AIDS. Foto: Shutter Stock

Relevansi Perilaku Seksual Aman dengan Penurunan Penularan HIV/AIDS

ADVERTISEMENT
HIV/AIDS - Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh seseorang, yang dapat menyebabkan timbulnya Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) (Edward C. Klatt, 2018: 6). Faktor penularan HIV/AIDS beragam, yakni faktor perilaku seksual, faktor parenteral, dan riwayat penyakit menular seksual (PMS) (Tuti Susilowati, Muchlis AU Sofro, dan Ana Bina Sari, 2020: 88). Adapun tulisan ini berfokus pada faktor penularan dari perilaku seksual yang tidak aman, yakni adanya pengabaian penggunaan kondom dalam hubungan seksual. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut National Institute of Health penggunaan kondom yang konsisten dan benar dalam hubungan seksual dapat menurunkan penularan infeksi HIV hingga 85% (Putu Ayu Diah Nareswari, 2015: 28).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan Sistem Informasi HIV/AIDS dan IMS (SIHA) tahun 2019, kelompok heteroseksual (70%) dan kelompok Sero Discordant-pasangan yang salah satunya mengidap HIV-(92,19%) adalah kelompok dengan faktor risiko HIV dan AIDS tertinggi di Indonesia (Khairani, et. al, 2020: 10). Dalam buku HIV/AIDS, Ibu Hamil dan Pencegahan Pada Janin, menyebutkan pula bahwa hubungan seksual yang tidak aman (tidak menggunakan kondom) dapat meningkatkan risiko penularan sebesar 85% (Alinea Dwi Elisanti, 2018: 9).

Regulasi Kondom dalam Permenkes 21/2013

Mirisnya, menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) tahun 2015, terdapat 613.435 orang yang mengidap HIV. Sementara itu, estimasi kematian terkait HIV pada tahun yang sama adalah sejumlah 36.936 jiwa. (Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2017: 47-48). Menghadapi realita tersebut, Kemenkes menetapkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS (Permenkes No. 21/2013). Menurut peraturan yang sama, penanggulangan HIV/AIDS adalah upaya promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilitatif untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian; membatasi penularan dan penyebaran wabah; serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan HIV/AIDS. Oleh karena adanya korelasi antara tingginya kasus HIV/AIDS dengan perilaku seksual yang tidak aman, salah satu upaya penanggulangan HIV/AIDS dalam Permenkes No. 21/2013 adalah promosi, penggunaan, dan distribusi kondom.
ADVERTISEMENT
Tulisan ini akan mengkaji lebih lanjut mengenai pengaturan tentang kondom dalam Permenkes No. 21/2013, serta membahas pro dan kontra yang berkembang dalam masyarakat mengenai regulasi tersebut.
Permenkes No. 21/2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dalam beberapa pasal mengatur secara khusus tentang kondom sebagai upaya penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. Pasal-pasal yang mengatur mengenai kondom dalam Permenkes No. 21/2013, yakni Pasal 11 ayat (2b) mengenai promosi kesehatan dengan kampanye penggunaan kondom, Pasal 14 ayat (1c) mengenai pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual dengan menggunakan kondom secara konsisten, Pasal 32 ayat (2) mengenai pengobatan HIV dengan pemberian kondom, Pasal 44 ayat (2) mengenai pemerintah menjamin ketersediaan kondom sebagai perbekalan kesehatan, dan Pasal 53 ayat (2) mengenai pencegahan penularan HIV oleh Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) kepada orang lain dengan wajib menggunakan kondom secara benar dan konsisten.
ADVERTISEMENT

Regulasi Kondom: Melegalkan Seks Bebas?

Tingginya pengabaian penggunaan kondom di Indonesia tak bisa dipungkiri terjadi karena masyarakat memiliki pengetahuan yang minim bahkan keliru terkait kondom (Australian Aids dan PKMK FK UGM, 2015: 2). Sebagai contoh, stigmatisasi masyarakat terhadap kondom belum bisa dilepaskan dari kemaksiatan, khususnya zina (Riski, Zahroh, dan Syamsulhuda, 2017: 176). Masyarakat menganggap penggunaan kondom berhubungan dengan kemaksiatan sebab kondom seolah diasosiasikan sebagai alat untuk 'jajan' seks. Di Indonesia, kondom kerap kali dianggap sebagai hal yang tabu untuk dibicarakan atau dibeli sehingga pengabaian penggunaan kondom dalam rangka menanggulangi HIV/AIDS semakin meningkat. Padahal, kondom yang dipakai dengan benar bisa memiliki efektivitas untuk menghindari masuknya air mani, cairan vagina, atau darah ke dalam tubuh kita atau pasangan saat berhubungan seksual yang secara langsung mencegah terinfeksi HIV/AIDS (Suzana Murni, et. al., 2016: 23).
ADVERTISEMENT
Realita rendahnya pengetahuan mengenai manfaat/fungsi kondom dalam kasus HIV/AIDS perlu ditanggulangi. Hal tersebut dijawab dalam Permenkes No. 21 Tahun 2013 pada Pasal 11 ayat (2b) yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat akan pentingnya penggunaan kondom. Apabila kita melihat Technical Brief yang disusun Global Condom Working Group dan Joint United Nations Programme on HIV/AIDS, kampanye atau promosi kondom dapat meningkatkan penggunaan kondom sebanyak 80% sehingga dapat berimplikasi pada proyeksi tingkat penularan HIV yang turun sebanyak 30% pada tahun 2020-2025 (UNAIDS, 2020: 39). Selain itu, banyak pula masyarakat yang beranggapan bahwa pemerintah dalam regulasi terkait seakan melegalkan seks bebas dengan penggunaan kondom (Riski, Zahroh, dan Syamsulhuda, 2017: 186). Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam Pasal 14 ayat (1c) dan Pasal 53 ayat (2), Kemenkes merujuk pada ODHA atau orang-orang yang sudah terinfeksi virus HIV. Tujuannya adalah agar pada saat ODHA melakukan hubungan seksual, mereka tidak menjadi sumber penyebaran virus kepada partner seksual mereka yang mungkin sebelumnya tidak terkonfirmasi HIV/AIDS.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, menurut hemat penulis regulasi ini sebetulnya sama sekali tidak ditujukan untuk melanggengkan realita seks bebas, tetapi pemerintah ingin menekan penularan dan penyebaran virus HIV serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan HIV/AIDS, terutama perilaku seksual kelompok ODHA.
Selanjutnya, penggunaan kondom juga menjadi bagian dari pengobatan HIV karena terbukti menurunkan kasus AIDS pada kegiatan seks berisiko di berbagai negara. Penggunaan kondom yang benar, efektif, dan konsisten dapat menurunkan angka penularan HIV, yakni sampai dengan 85%. (Smith, Herbst, Zhang, dan Rose, 2015: 337). Berkaitan dengan hal tersebut, Permenkes No. 21 Tahun 2013 Pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa pengobatan HIV dalam bentuk pemberian kondom sejatinya bertujuan untuk mengurangi risiko penularan HIV, menghambat perburukan infeksi oportunistik, dan meningkatkan kualitas hidup pengidap HIV. Melihat pentingnya ketersediaan kondom, pemerintah dalam Pasal 44 ayat (1) bertanggung jawab dalam menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dalam menanggulangi HIV dan AIDS, secara khusus ketersediaan kondom (Pasal 44 ayat (2) huruf a).
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Tingginya kasus HIV/AIDS yang disebabkan perilaku seksual yang tidak aman mendorong pemerintah dalam Permenkes No. 21/2013, mengatur mengenai regulasi kondom. Pengaturan tersebut pada kenyataannya mendatangkan argumen kontra karena masyarakat menganggap pemerintah secara eksplisit melegalkan seks bebas. Padahal, jika ditelaah lebih lanjut, Permenkes No.21/2013 pada dasarnya tidak secara khusus ditujukan bagi masyarakat umum untuk melanggengkan seks bebas, tetapi diutamakan bagi para ODHA agar mereka tidak menyebarkan virus kepada partner seksual mereka, pada saat melakukan hubungan seksual. Dengan demikian, melalui Permenkes No. 21/2013, pemerintah bertujuan untuk membatasi penularan, penyebaran, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan HIV/AIDS, terutama yang disebabkan oleh perilaku seksual kelompok ODHA.

Daftar Pustaka

Elisanti, Alinea Dwi. Hiv-Aids, Ibu Hamil dan Pencegahan Pada Janin. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018.
ADVERTISEMENT
Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Permenkes No. 21 Tahun 2013.
Joint United Nations Programme on HIV/AIDS. (2020). UNAIDS Developing Effective Condom Programmes (UNAIDS/JC3004E).
Karisma, Riski Candra, et.al. “Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Tentang Kondom Pada Kalangan Pria Beresiko di Malang Jawa Timur”. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia. Vol. 12 No. 2. Agustus 2017. Hlm. 176.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Kajian Epidemiologi HIV Indonesia 2016. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2016.
Khairani, et. InfoDATIN : HIV/AIDS. Jurnal Pusdatin Kementerian Kesehatan 2020.
Klatt, Edward C. Pathology of HIV/AIDS. Ver. 29. Savannah: Mercer University School of Medicine Savannah, 2018.
Murni, Suzana , et. al. Hidup dengan HIV- AIDS. Jakarta: Yayasan Spiritia, 2016.
ADVERTISEMENT
Nareswari, Putu Ayu Diah. “Efektivitas Kondom Dalam Pencegahan Infeksi Menular Seksual Dan Infeksi Human Immunodeficiency Virus.” Program Pendidikan Dokter Spesialis 1 Bagian/SMF Ilmu Kesehatan Kulit Dan Kelamin Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Denpasar, 2015.
Praptoraharjo, Ignatius, et.al. Kebijakan dan Program HIV AIDS dalam Sistem Kesehatan Indonesia. Yogyakarta: Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (PKMK FK UGM), 2016.
Smith. et al. “Condom Effectiveness for HIV Prevention by Consistency of Use Among Men Who Have Sex With Men in the United States.” JAIDS Journal of Acquired Immune Deficiency Syndromes. Vol. 68 Issues 3. Maret, 2015. Hlm. 337.
Susilowati, Tuti, Muchlis AU Sofro, dan Ana Bina Sari. “Faktor Risiko Yang Mempengaruhi Kejadian HIV/AIDS Di Magelang.” Prosiding Seminar Nasional Rekam Medis & Informasi Kesehatan. Januari, 2018. Hlm. 85 - 95.
ADVERTISEMENT
Penulis:
Ethelind Quinn
Evangelyn Easter Simanjuntak
Melinda Yunita Lasmaida Sirait
Monika Esterina Situmorang
Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2021.